Pilpres 2024

Denny Indrayana Sebut Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024 dari Hasil Putusan Tak Beretika

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 disebut dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang tak beretika.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.comIst/Kolase Tribunnews
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 disebut dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang tak beretika. 

"Hal itu penting, justru untuk membuat pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak terus dipersoalkan karena hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika," katanya.

Denny juga menyangsikan pernyataan MKMK yang menyebut aturan soal Pilpres 2024 sudah tidak bisa diubah lantaran proses kontestasi itu sudah dimulai.

"Menyatakan pertandingan Pilpres 2024 sudah dimulai dan aturan syarat tidak boleh lagi diubah, adalah tidak fair."

"Karena Putusan 90 sengaja dilakukan jauh terlambat, menjelang masa pendaftaran paslon. Maka, hanya menjadi fair, jika politisasi kelambatan waktu putusan 90 itu diseimbangkan dengan percepatan Putusan 90 tanpa hakim Anwar Usman yang melanggar etika," ucapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Acts of Vengeance, Tayang 8 November 2023 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Reaksi Aurel Hermansyah saat Bibirnya Dibilang Mirip Ivan Gunawan

Baca juga: 2,4 Juta Pendaftar CPNS 2023, MenpanRB Imbau Peserta Jangan Percaya Terhadap Calo dan Orang Dalam

Baca juga: Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mimin dan Arighi Minta Danu Bicara Jujur

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved