KPU Tanjabbar Perbolehkan Peserta Pemilu Bersosialisasi, Tapi Bukan Kampanye

Setelah ditetapkan DTC oleh KPU ada regulasi yang mengatur bahwa 4-23 November 2023 masa sosialisasi partai politik atau peserta pemilu.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Masudin Komisioner Bawaslu Tanjab Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetap Daftar Pemilihan Tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2024.

Masudin Komisioner Bawaslu Tanjab Barat mengatakan, setelah ditetapkan DTC oleh KPU ada regulasi yang mengatur bahwa 4-23 November 2023 masa sosialisasi partai politik atau peserta pemilu.

"Peserta pemilu diperbolehkan bersosialisasi tapi tidak untuk berkampanye," ujarnya Selasa (7/11/2023).

Masudin menyebut, tahapan masa kampanye dimulai 28 November-10 Februari 2024 mendatang.

Pihak Bawaslu menegaskan kepada para peserta pemilu, boleh bersosialisasi selagi tidak memenuhi unsur yang dilarang seperti ajakan untuk memilih.

"Masang APS diperbolehkan, pertemuan internal partai politik boleh, tapi tidak boleh ada unsur berkampanye dalam memasang kan APS tersebut," ungkapnya.

Bawaslu selalu mengintruksikan kepada jajaran Panwascam, PKD untuk selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan partai politik yang mau bersosialisasi atau melakukan rapat internal.

Ia menyebut, jika ada hal-hal yang dilarang didalam masa sosialisasi ini maka pihak Bawaslu akan mengumpulkan bukti dan ditindak sesuai aturan. 

"Unsur-unsur kampanye misalnya, bisa kita tidak sesuai aturan yang ada," pungkasnya.

Baca juga: KPU Tanjabbar Umumkan DCT Pemilu 2024, Parpol Ini Tak Miliki Caleg

Baca juga: Wabup Tanjabbar Dipanggil Polda Jambi Soal Renovasi Rumdis, Hairan Sebut Gorengan Politik

Baca juga: Tanjab Barat Kekurangan Padi, Petani Alih Fungsi ke Komoditi Sawit

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved