Selasa, 21 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

CPNS 2023

Peraturan yang Harus Dipatuhi Peserta saat Seleksi SKD CPNS 2023

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS merupakan tahap awal seleksi  yang bertujuan untuk menilai kemampuan dasar CASN

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews.com
Seleksi CPNS 2023 

TRIBUNJAMBI.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 merupakan tahap awal seleksi  yang bertujuan untuk menilai kemampuan dasar CASN.

SKD terdiri dari tiga materi, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dalam pelaksanaan SKD, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh peserta. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan peserta didiskualifikasi dari seleksi SKD.

Berikut adalah larangan-larangan dalam seleksi SKD CPNS:

Membawa alat komunikasi, seperti handphone, smartwatch, atau alat elektronik lainnya.

Membawa makanan dan minuman, kecuali air mineral dalam kemasan botol.

Membawa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan SKD, seperti tas, buku, atau catatan.

Merokok di dalam ruangan seleksi SKD.

Keluar dari ruang ujian SKD, kecuali jika sudah mendapatkan izin tertentu dari panitia.

Memberikan atau menerima sesuatu dari sesama peserta ujian tanpa pengawasan panitia selama ujian berlangsung.

Persiapan Jelang SKD

Dijadwakan SKD  CPNS 2023 akan digelar pada 9 hingga 18 November mendatang.

Peserta akan mengerjakan soal SKD CPNS 2023 yakni 110 soal dengan durasi waktu 100 menit untuk pelamar umum, dan durasi 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

Rincian soal SKD CPNS 2023 dan nilai ambang batas untuk pelamar umum adalah sebagai berikut:

a. TWK

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved