Anak Angkat Usir Ibu Angkat di Banyuasin
Nenek Siti Luntang-lantung Selama 8 Bulan Usai Diusir Anak Angkat: Numpang Sana Sini
Nenek Marbiah (73) terpaksa luntang-lantung dengan menumpang di rumah warga lantaran diusir anak angkat dari rumah sendiri.
Setelah diusir, Siti Marbiah harus luntang lantung menumpang hidup di rumah tetangga dan kerabat selama delapan bulan.
Menurut Kuasa Hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalu, kliennya Siti Marbiah tidak memiliki anak.
Sehingga ia mengangkat AY menjadi anak angkat saat berumur 2 tahun saat itu.
Baca juga: Pilu, Anak Angkat Usir Wanita Renta dari Rumah Sendiri di Banyuasin, Dibesarkan Sejak Umur 2 Tahun
"Seperti normalnya, walaupun anak angkat tetapi tetap diperlakukan seperti anak sendiri. Disekolahkan sampai dikuliahkan dan sekarang sudah bekerja," katanya, Minggu (5/11/2023).
Seiring berjalannya waktu, Siti Marbiah kemudia memiliki rumah dan warisan bersama keluarga besar.
Namun, karena bujukan dari si anak angkat agar rumah dan tanah itu dijual tanpa sepengetahuan keluarga besar Siti Marbiah.
Dari penjualan rumah dan tanah itu, uang senilai Rp 200 juta diberikan kepada anak angkatnya AY.
Sisa dari penjualan tersebut dibelikan rumah dan tanah yang saat ini diperebutkan AY.
"Saat membeli dan membuat sertifikat, si anak angkat ini membujuk agar klien kami ini membuat sertifikat atas nama si anak angkat ini. Nanti, akan dibuatkan surat hibah untuk klien kami ini agar bisa menempati rumah tersebut," jelas Jallas.
Akan tetapi, terjadi keributan antara Siti Marbiah dan AY.
Salah satunya, AY tidak terima dinasihati Siti Marbiah ketika akan menikah kembali untuk keempat kalinya.
Dari sinilah, Siti Marbiah diusir dari rumahnya sendiri dan selama delapan bulan hari hidup menumpang kesana kemari.
Baca juga: Orasi Anies Baswedan dalam Aksi Bela Palestina di Monas
Untuk menyelesaikan masalah ini, Jumat (3/11/2023) dilakukan mediasi antara dua belah pihak dan disaksikan keluarga besar Siti Marbiah serta unsur pemerintahan dan kepolisian.
Namun, mediasi yang dilakukan tidak menemui titik terang. Karena, dari AY enggan memberikan sertifikat rumah kepada Siti Marbiah.
"Bila nanti tetap tidak menemui titik terang atas masalah yang klien kami hadapi, kami berinisiatif untuk menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.