Pilleg 2024

KPU Tebo Tetapkan 331 Caleg untuk Perebutkan 35 Kursi DPRD

KPU Kabupaten Tebo telah menetapkan sebanyak 331 daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Tebo pada Rabu (3/11)

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Kantor KPU Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo telah menetapkan sebanyak 331 daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Tebo pada Rabu (3/11).

Penetapan 331 calon legislatif (Caleg) ini usai dilakukan rapat koordinasi antara KPU Tebo dengan parpol.

Para caleg ini akan bertarung dalam pemilu 2024 mendatang untuk memperebutkan 35 kursi di DPRD Tebo.

Komisioner KPU Tebo Elan Reinwardt menjelaskan 331 caleg ini berasal dari total 14 parpol.

"Seluruh caleg tersebut tersebar di 4 Daerah Pemilihan (Dapil) yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tebo," kata Elan.

Baca juga: KPU Kota Jambi Tetapkan 662 Caleg Sebagai DCT Untuk Pemilu 2024

Baca juga: KPU Tanjab Timur Tetapkan 308 Caleg Masuk DCT

Elan menguraikan kuota kursi di setiap dapil yang ada di Kabupaten Tebo. Dapil 1 meliputi wilayah kecamatan Tebo Tengah, Sumay dan Rimbo Ilir memiliki sebanyak 9 kursi DPRD.

Kemudian dapil 2 meliputi kecamatan Tengah Ilir, Tebo Ilir dan Muaro Tabir memiliki sebanyak 8 kursi DPRD.

Lalu dapil 3 meliputi kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu memiliki sebanyak 10 kursi DPRD.

"Terakhir untuk dapil 4 meliputi kecamatan VII Koto, VII Koto Ilir, Tebo Ulu dan Serai Serumpun, memiliki sebanyak 8 kursi DPRD," ucapnya mengakhiri. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Sabtu 4 November 2023: Celebrity On Vacation dan Film Songbird

Baca juga: Horeee, Jokowi Teken UU ASN yang Memastikan PPPK Dapat Dana Pensiun

Baca juga: LPS Ungkap Dua BPR Bangkrut

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved