Klarifikasi KPU, Caleg DPRD Provinsi Jambi Mantan Napi Hanya 9 Orang

KPU Provinsi Jambi meralat informasi terkait dengan jumlah calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi mantan narapidana yang ditetapkan seba

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang
KPU Provinsi Jambi meralat informasi terkait dengan jumlah calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi mantan narapidana yang ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi meralat informasi terkait dengan jumlah calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi mantan narapidana yang ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Pada konferensi pers yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi usai penerapan DCT pada 3 November lalu menginformasikan bahwa ada 10 caleg mantan napi.

Namun anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Yatno mengatakan bahwa ada kesalahan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU.

Kata dia hanya ada 9 caleg mantan Napi yang ditetapkan sebagai DCT, setelah bacaleg atas nama Syarifuddin dari partai Demokrat dengan kasus korupsi sudah diganti pada masa pencemarmatan rancangan DCT.

"Informasi mantan napi terdapat kekeliruan rekap, atas nama Syarifuddin ternyata sudah di ganti saat pencermatan DCT," ujarnya, Sabtu (4/11/2023).

Dengan demikian maka hanya ada 9 caleg mantan napi yang ditetapkan sebagai DCT, berikut lengkapnya.


1. A Mukti dari partai Demokrat Dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari kasus Korupsi.

2. Ir H Erpan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 2 Muaro Jambi - Batanghari kasus Korupsi.

3. Dumisno Manalu dari PDI Perjuangan Dapil 6 Tanjab Barat-Tanjab Timur kasus Korupsi.

4. Epi Suryadi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 1 Kota Jambi kasus Korupsi.

5. Nasrullah Hamka dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil 1 Kota Jambi kasus Korupsi.

6. Riano Jayawardhana dari partai NasDem Dapil 6 Tanjab Barat-Tanjab Timur dengan kasus Penistaan Agama.

7. M. Havis dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari kasus Narkoba.

8.Asril dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 4 Kerinci-Sungai Penuh kasus judi.

9. Kawi dari partai Gelora Dapil 5 Bungo-Tebo kasus Konservasi Sumberdaya Alam.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Marseille vs Lille, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 03.00 WIB

Baca juga: Gerindra Sebut Operasi Rahasia untuk Jegal Gibran Jadi Cawapres, TNP Ganjar: Memutarbalikkan Fakta

Baca juga: Prediksi skor Hoffenheim vs Leverkusen, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 21.30 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved