Bawaslu Minta Partai Turunkan Baliho Caleg yang Mengandung Unsur Kampanye

Bawaslu Provinsi Jambi meminta kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2024 untuk menurunkan seluruh alat peraga berupa baliho atau spanduk caleg

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Herupitra
Danang Noprianto/Tribunjambi.com
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi meminta kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2024 untuk menurunkan seluruh alat peraga berupa baliho atau spanduk caleg yang mengandung unsur kampanye.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa usai pengumuman DCT 4 November, ada batasan yang diberlakukan, karena masa kampanye baru boleh dilakukan pada 28 November.

"Kampanye itu boleh dilakukan pada tanggal 28 November sampai 10 Februari," ucapnya, Jumat (3/11/2023).

Bawaslu memberikan waktu kepada partai politik untuk menurunkan baliho tersebut secara mandiri selama empat hari usai penetapan DCT, mulai 4 Hingga 7 November 2023.

"Kita memberikan waktu kepada parpol dan caleg untuk memperbaiki atau menertibkan secara mandiri sampai tanggal 7 November," ucapnya.

Baru kemudian setelah tanggal 7 November jika masih terdapat alat peraga yang memenuhi unsur ajakan dan unsur kampanye maka Bawaslu bersama Satpol PP, KPU dan Trantib akan melakukan penertiban.

Baca juga: Jelang Pemilu, PKB Jambi Lakukan Silaturahmi Kader dan Konsolidasi Caleg Sekaligus Rayakan Maulid

Baca juga: Siang Ini KPU Provinsi Jambi Akan Rapat Pleno Penetapan DCT

Yang perlu menjadi perhatian, bahwa Bawaslu melarang alat peraga yang ada unsur kampanye atau ajakan memilih.

Unsur kampanye atau ajakan memilih yang dilarang yakni citra diri partai politik tidak boleh memuat logo dan nomor partai.

Nomor urut caleg juga tidak boleh ditampilkan, kemudian bahasa ajakan seperti coblos nomor atau mohon doa dan dukungan. Juga tidak boleh ada gampar paku tanda coblos.

"Selain itu bisa tetap terpasang sampai tanggal 27 November," ucapnya.

Selain unsur materi, unsur tempat juga dibatasi, karena ada tempat yang dilarang memasang alat peraga, sepeti jalan protokol, fasilitas umum, tempat ibadah dan gedung gedung pemeritnah.

Partai politik dan caleg tetap boleh memasang baliho dengan batasan sebagai bahan sosialisasi.

Yang boleh terpasang hanya berupa logo partai, gambar caleg, nama caleg dan daerah pemilihan.

"Yang boleh terpasang sampai tanggal 27 adalah alat peraga sosialisasi, tanpa ajakan memilih," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar Dampak Gempa Kupang Bermagnitudo 6,6: 59 Rumah dan 25 Kantor Pemerintahan Rusak

Baca juga: Ketika Luciano Spalletti dan Francesco Totti Lupakan Konflik Sengit di AS Roma

Baca juga: Wabup Tanjab Barat Minta Camat Upayakan Penurunan Stunting

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved