Mata Lokal Memilih

732 Orang Berebut Kursi DPRD Provinsi Jambi di Pileg 2024, Ada 10 Mantan Napi

"Ada 10 orang caleg yang kita tetapkan senagai DCT yang berstatus mantan narapidana," ujar Iron Syahroni, Ketua KPU Provinsi Jambi.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
Tribun Jambi Edisi Sabtu, 4 November 2023 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 732 orang bakal berebut 55 kursi wakil rakyat di DPRD Provinsi Jambi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan nama-nama yang masuk daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi Jambi di Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023).

"Penetapan setelah rapat pleno. Caleg yang ditetapkan masuk DCT ada 732 orang, terdiri laki-laki 483 orang dan perempuan 249 orang," ujar Iron Syahroni, Ketua KPU Provinsi Jambi.

Sebanyak 732 orang itu dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) dan berhak untuk mengikuti Pemilihan Legislatif 2024.

Perihal komposisi, Iron memaparkan keterwakilan perempuan di Jambi rerata mencapai 30 persen.

Paling banyak dari Partai Hanura 46,15 persen, Partai Buruh 45,45 persen, PKN 37,78 persen, Perindo 37,25 persen, PSI 36,11 persen, PBB 34,78 persen, Partai NasDem 34,55 persen, PPP 34,55 persen, Partai Gelora 33,33 persen, Partai Ummat 33,33 persen, Partai Demokrat 32,73 persen, PDI Perjuangan 32,73 persen, Partai Gerindra 34,55 persen, PKB 30,91 persen, Partai Golkar 30,91 persen, PAN 30,91 persen, PKS 30,91 persen dan terendah Partai Garuda 20 persen.

Meski DCT sudah ditetapkan kemarin, kata Iron, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan PKPU maka daftar nama yang ditetapkan DCT belum dapat diumumkan.

"Untuk pengumumannya sesuai PKPU akan disampaikan tanggal 4 November di website, media cetak maupun media elektronik," ucapnya.

10 Mantan Napi

Iron Sahroni juga mengatakan dari 732 orang di DCT, ada 10 caleg yang merupakan mantan narapidana (napi).

"Ada 10 orang caleg yang kita tetapkan senagai DCT yang berstatus mantan narapidana," ujarnya.

Mereka pernah terlibat kasus yang berbeda beda. Namun, semuanya sudah memenuhi syarat karena sudah lebih dari lima tahun.

"Jadi ini sudah memenuhi syarat, salah satu syaratnya itu mereka mengumumkan di media cetak bahwa mereka mantan napi. Syarat lain sudah terpenuhi, seperti surat bebas lima tahun, surat dari LP dan surat dari pengadilan," jelasnya.

Menariknya, dari 10 orang itu, didominasi mantan napi korupsi sebanyak enam orang. Berikut nama dan kasus yang pernah menjeratnya.

1. Syarifuddin dari Partai Demokrat Dapil 6 Tanjab Barat-Tanjab Timur, kasus korupsi;

2. A Mukti dari Partai Demokrat Dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari, kasus korupsi;

3. Ir H Erpan dari PKB Dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari, kasus korupsi;

4. Dumisno Manalu dari PDIP Dapil 6 Tanjab Barat-Tanjab Timur kasus Korupsi;

5. Epi Suryadi dari PKS Dapil 1 Kota Jambi, kasus korupsi.

6. Nasrullah Hamka dari Partai PBB Dapil 1 Kota Jambi, kasus korupsi;

7. Riano Jayawardhana dari NasDem Dapil 6 Tanjab Barat-Tanjab Timur, kasus penistaan agama;

8. M. Havis dari PAN Dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari, kasus narkoba;

9.Asril dari PPP Dapil 4 Kerinci-Sungai Penuh, kasus judi;

10. Kawi dari Partai Gelora Dapil 5 Bungo-Tebo, kasus konservasi sumber daya alam.

Penetapan di Daerah

KPU kabupaten-kota juga menetapkan DCT untuk legislatif masing-masing.

KPU Muarojambi menetapkan 466 orang masuk DCT. Jumlah itu berkurang satu dibandingkan daftar caleg sementara (DCS) yang 467 orang.

"Berkurangnya satu itu karena ada caleg yang terdaftar di dua parpol, yaitu PBB dan Perindo," ujar Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, Al Muttaqin.

Di Kabupaten Tanjab Barat, KPU menetapkan 421 orang masuk DCT.

"Ada sebanyak 421 orang, terdiri laki-laki 262 orang dan perempuan 159 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Tanjab Barat, Muhammad Rum.

Sementara itu, KPU Batanghari menetapkan 424 orang masuk DCT.

"Lima komisioner telah melakukan penetapan DCT sebanyak 424, orang," ujar Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh.

Jumlah itu berkurang satu orang dibanding daftar calon sementara (DCS) yang ada 425 orang. "Ada satu bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.

9.917 Orang Tarung ke Senayan

KPU RI menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 9.917 orang untuk Pemilihan Legislatif 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

"Kita tetapkan DCT hari ini 9.917 ini meliputi 18 parpol," kata Hasyim didampingi anggota KPU RI lainnya.

Mulanya bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk ke dalam DCS adalah 9.919 orang. Namun, setelah adanya tanggapan dan masukan masyarakat, kini menjadi 9.918 bacaleg.

"Lalu setelah diumumkan ada tanggapan masyarakat dan kemudian yang diajukan untuk masuk DCT dari 18 paprol, 9.918," jelasnya.

Dari 9.918 orang, dilakukan verifikasi kembali. Maka, total keseluruhan DCT ada 9.917.

"Berkurang satu orang atau satu nama, 9.918 itu setelah kita verifikasi jumlahnya yang MS untuk masuk DCT yang kita tetapkan DCT hari ini 9.917," lanjutnya.

Hasyim merinci alasan dua bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu.

Pertama, menurutnya, karena seorang bakal caleg yang merupakan kader Gelora ditarik oleh partainya.

Kemudian dengan berkurangnya satu bakal caleg, DCS yang berjumlah 9.918 itu pun dilanjutkan untuk melalui proses pencermatan dan ditemukan satu orang yang terdaftar sebagai caleg ganda.

“Nah dari yang memenuhi syarat 9.918 tersebut itu jumlah calon yang tidak memenuhi syarat ada satu orang karena ada kegandaan,” jelas Hasyim.

Bakal caleg itu tercatat dicalonkan oleh Partai Perindo yang juga kemudian juga menjadi calon Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat. “Sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” bebernya.

Kuota Perempuan 30 Persen

Dari jumlah itu, Hasyim menyebut keterwakilan perempuan di atas 30 persen. Angka keterwakilan yang diajukan semua partai politik (parpol) telah memenuhi syarat Undang-Undang Pemilu.

"Sepanjang yang kami ketahui ya untuk DPR RI untuk caleg perempuan, caleg perempuan dari semua partai politik, 18 partai politik itu keterwakilannya untuk di semua dapil di seluruh Indonesia itu sudah di atas 30 persen," kata Hasyim.

Hasyim mengatakan rincian parpol yang paling banyak mencalonkan caleg perempuan di DPR RI akan disampaikan datanya secara lengkap. Rata-ratanya telah mencapai 37,13 persen.

"Kalau dibuat rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu nasional itu jumlah persentasenya adalah 37,13 persen,” tukasnya.

KPU juga akan menyurati seluruh partai politik agar bacaleg yang telah ditetapkan ke dalam DCT segera mempublikasikan daftar riwayat hidup.

"Kami akan bersurat kepada masing-masing pimpinan partai politik, kalau kami dengan pemimpin di internal partai politik tingkat pusat," ucap Hasyim.

“Nanti teman-teman KPU tingkat provinsi kabupaten kota juga akan melakukan hal yang sama tentang persetujuan untuk publikasi daftar riwayat hidup masing-masing calon yang telah ditetapkan dan diumumkan di dalam DCT,” sambungnya.

Pihaknya memahami tidak dapat bisa begitu saja membuka daftar riwayat hidup caleg yang maju Pemilu 2024.

Sebab hal itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk minta persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon,” ungkap Hasyim.

“Mengapa harus ada persetujuan? Sekali lagi karena di dalam daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang dalam satu sisi menurut undang-undang perlindungan data pribadi juga harus kita hormati bersama-sama,” jelas dia.

Namun begitu, Hasyim optimistis parpol nantinya mau untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya. Sebab, nantinya hal tersebut dapat memberikan nilai plus kepada pemilih.

“Kalau dalam pandangan kami, kami optimis partai-partai politik akan memublikasikan daftar riwayat hidup itu karena menyangkut profiling atau citra diri masing-masing calon, dan kami juga meyakini calon-calon juga ingin mempublikasikan dirinya,” tukasnya.

Bacaleg DPD 668 Orang

KPU juga menetapkan bacaleg anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 668 orang yang masuk DCT, yakni 535 laki-laki dan 133 perempuan. Mereka berasal dari 38 provinsi atau daerah pemilihan (dapil).

“Total untuk daftar calon tetap anggota DPD yang kita tetapkan hari ini jumlahnya adalah 668 orang, daftar calon tetap didominasi laki-laki 80,5 persen,” ungkap Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Hasyim menjelaskan, awalnya ada 1.030 orang ingin ajukan menjadi bakal calon anggota DPD ke KPU.

Meski demikian, yang mengikuti penyerahan dukungan jumlahnya hanya 866 orang. Kemudian bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat dukungan untuk mendaftarkan diri sebanyak 701 orang. Pada akhirnya, yang mendaftarkan diri pada masa pendaftaran sebanyak 683 orang.

Setelah KPU melakukan verifikasi berkas pendaftaran 683 bakal calon anggota DPD itu, hasilnya yang memenuhi syarat sebanyak 675 orang dan yang tidak memenuhi syarat 8 orang.

“Jadi akhirnya daftar calon sementara (DCS) yang memenuhi syarat 675 orang tapi yang kemudian masuk DCS, daftar calon sementara, itu 674 orang. Ada satu orang yang mengundurkan diri karena dia memilih untuk jadi calon anggota DPR,” jelas Hasyim.

Lalu, sebanyak 674 DCS dilakukan verifikasi kembali untuk ditetapkan menjadi DCT.

Pada masa itu, satu orang mengundurkan diri dan 5 orang tidak memenuhi syarat.

Hasyim menjelaskan maka DCS bekurang enam orang dan yang ditetapkan menjadi DCT sebanyak 668 orang.

KPU akan mengumumkan nama-nama 9.917 DCT anggota DPR dan 668 DCT anggota DPD peserta Pemilu 2024 melalui website resmi dan media massa pada Sabtu (4/11).

Minim Sengketa

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, meyakini bahwa pascapenetapan daftar calon tetap bacaleg DPR dan DPD akan minim aduan sengketa pencalonan.

Pihaknya tetap berupaya meminimalisasi adanya potensi sengketa.

Afif, sapaan akrabnya, mengungkapkan berdasarkan dari penetapan daftar calon sementara (DCS), proses sengketa yang dihadapi KPU sangat minim.

“Yang ingin saya sampaikan ke teman-teman, berangkat dari pengalaman DCS kemarin pengalaman kami di DCS untuk calon DPR RI itu nol kasus untuk sengketa pencalonan,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta.

“Untuk calon DPD RI ada satu kasus kalau enggak salah, kemudian untuk calon DPR Provinsi dan Kabupaten, Kota itu di bawah satu persen dari total jumlah DCS yg waktu,” sambungnya.

Afif berharap, hasil penetapan DCT kali ini tidak melahirkan sengketa sebab pihaknya sudah menjalani segala proses sesuai pedoman.

“Tentu kami berharap teman-teman sekalian DCT ini sudah benar-benar sesuai dengan seluruh prosedur dan syarat calon yang memang kami pedomani,” ungkapnya.

Pengajuan sengketa dapat dilakukan selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT. Hal ini berarti gugatan pencalonan berlangsung pada tanggal 6 hingga 8 November mendatang.

Proses sengeketa itu nanti bakal memakan waktu 13 hari kerja dan juga melalui masa mediasi. (tribun jambi/ cda/zak/cso/cut/tribun network/reynas abdila)

Baca juga: Pinjam Dulu Seratus dan Isi Sambutan Presiden Jokowi saat di IKN

Baca juga: Berebut Anak Muda di Jambi Serupa Pemilu 2019

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved