Kasus Ganjal ATM di Jambi

Tiga Pelaku Ganjal ATM Ternyata Residivis, Sudah 14 Kali Beraksi di Kota Jambi

Polsek Jambi Timur menangkap tiga orang komplotan modus ganjal ATM Senin (30/10/2023) sekira 13:00 WIB. Pelaku ditangkap saat beraksi di ATM BRI...

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunnews
Ilustrasi Ganjal ATM 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polsek Jambi Timur menangkap tiga orang komplotan modus ganjal ATM Senin (30/10/2023) sekira 13:00 WIB.

Pelaku ditangkap saat beraksi di ATM BRI Swalayan Fresh di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi

Ketiga pelaku ialah Rama Dhani warga Pekan Baru, Teguh Nugroho warga Karawang Jawa Barat dan Gustino warga Serang Banten.

Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika mengatakan, dari hasil pemeriksaan para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 14 kali, 10 kali di wilayah hukum Polsek Jambi Timur dan 4 kali di wilayah hukum Polsek Jelutung.

"Untuk total kerugian korban atas Ibu inisial S mencapai Rp 20 jutaan," kata Kompol Yumika, Kamis (2/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memang merupakan spesialis ganjal ATM dan memang melancarkan aksinya lintas provinsi.

"Meraka merupakan residivis, setelah menjalani hukuman di Bagan Siapiapi mereka beraksi lagi di wilayah hukum kita. Tujuan para pelaku ini ke kota Jambi melakukan kejahatan ini," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai macam kartu ATM sebanyak 20, buku tabungan, 1 lembar rekening koran dan tusuk gigi untuk menganjal ATM.

Kapolsek menjelaskan, saat menjalankan aksi pelaku menganjal terlebih dahulu ATM dengan tusuk gigi, ketika warga sedang ingin mengambil uang, maka ATM warga tersangkut tidak dapat keluar.

Saat momen itu, salah satu dari tiga pelaku mencoba membantu dan meminta pin ATM.

Setelah mendapatkan PIN ATM warga atau korban, pelaku berpura-pura memberikan kartu ATM lain yang sudah dipersiapkan. Setelah itu, pelaku langsung menguras isi ATM korban.

"Kita masih mendalami lagi kejadian ditempat lain, saat ini yang berhasil kita ungkap 14 kali beraksi," ungkap Yumika.

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku modus ganjal ATM ini disangkakan pasal 363 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved