Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Bisa Batal Jadi Cawapres, Prabowo Subianto Malah Temui Erick Thohir

Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi cawapres jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 te

Editor: Suci Rahayu PK
Capture TikTok Kompas TV
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi cawapres jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

Putusan MKMK akan dilakukan sebelum 8 November 2023.

Isu ini muncul setelah pelapor kasus etik hakim konstitusi, Denny Indrayana, membeberkan argumentasi hukum bahwa Putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Jokowi seharusnya tidak sah.

Denny menuturkan bagaimana prosedur hukum yang dibayangkannya dapat membuat Putusan 90 itu tidak sah.

Pertama, jika Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etika berat, yang bersangkutan dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kedua, dengan komposisi hakim berbeda tanpa Anwar Usman maka MK menetapkan Putusan 90 tidak sah karena ikut diputus oleh Anwar yang seharusnya mengundurkan diri karena mempunyai benturan kepentingan.

Baca juga: Berkelahi Bawa Senjata Tajam, 7 Siswa SMAN 4 Sarolangun Terpaksa Dikeluarkan

Baca juga: Aaliyah Massaid Keciduk Bermanjaan ke Thariq Halilintar, Sosok Ini Menduga Keduanya Sudah Pacaran

Baca juga: Penyebab Bentrok Siswa SMAN 4 Sarolangun Dipicu Dendam Lama, Tujuh Siswa Dikeluarkan dari Sekolah

Ketiga, dengan komposisi hakim yang berbeda tanpa Anwar Usman, MK memeriksa dan memutus ulang perkara nomor 90 itu.

"Pernyataan 'tidak sah' itu lebih tepat dilakukan oleh MK sendiri melalui pemeriksaan kembali perkara yang sama. Pemeriksaan kembali demikian tidak boleh dinyatakan melanggar prinsip nebis in idem," kata dia.

Pada sidang sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan berdasarkan tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023.

Karena itu dia menilai penting untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November 2023.

Kata Denny jika putusan MK untuk perkara nomor 90 tidak sah karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman maka konsekuensinya Gibran Rakabuming Raka tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto.

Sehingga Gibran bisa diganti sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto Temui Erick Thohir

Pada elasa (31/10/2023) capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menyambangi kediaman Menteri BUMN Erick Thohir.

"Ya saya merasa sangat terhormat ya, kedatangan Bapak Prabowo ke rumah saya, makan bersama istri dan anak-anak saya. Ini sesuatu luar biasa," ucap Erick di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Emak-Emak di Kota Jambi Unjuk Rasa Tolak Stockpile Batu Bara di Aur Kenali

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved