Daftar Tarif Listrik per 1 November 2023

Tarif listrik mulai 1 November 2023. pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik per tiga bulan.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Ilustrasi meteran listrik 

TRIBUNJAMBI.COM - Tarif listrik mulai 1 November 2023.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik per tiga bulan.

Untuk kuartal IV, mencakup periode Oktober hingga Desember 2023, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Ini berarti tarif listrik bagi kelompok pelanggan ini akan tetap stabil.

Pemerintah juga tidak akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan yang mendapatkan subsidi. Ini berarti bahwa subsidi listrik akan tetap tersedia bagi pelanggan yang termasuk dalam kategori sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Bentrok Pelajar dan Pemblokiran Jalan Telah Disepakati, Keluarga Korban Minta Pelaku Ditangkap 

Baca juga: Setelah 18 Jam Blokir Jalan Sarolangun-Jambi, Warga Beri Waktu 3X24 Jam Tangkap Pelaku Penusukan

Baca juga: Pantas Inara Rusli Tuntut Rp 12 Miliar ke Virgoun, Biaya Sekolah Anak Sampai Kuliah Capai Rp 4 M

Tarif listrik mulai 1 November 2023:

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bentrok Pelajar dan Pemblokiran Jalan Telah Disepakati, Keluarga Korban Minta Pelaku Ditangkap 

Baca juga: Rilis Lagi Kode Redeem Mobile Legends ML Terbaru Selasa 31 Oktober 2023, Banjir Skin Hero Permanen

Baca juga: Wapres Tinjau Penanganan Stunting di Jambi, Tekankan Peran Pengusaha untuk Penurunan Kasus

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved