Kasus Pembunuhan

Pengacara Yosef Ungkap Kejanggalan dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Penagih Utang Muncul

Pengacara Yosef, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat mengungkapkan adanya kejanggalan.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jabar
Pengacara Yosef, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat mengungkapkan adanya kejanggalan. 

Karena curiga, Leni meminta agar memotret penagih utang tersebut.

Tak hanya itu, penagih utang tersebut memperlihatkan surat utang piutang Yosef yang tercatat 6 Maret 2023.

Dalam surat tersebut juga tertera perjanjian pengembalian pada tahun Oktober 2024 dengan termin.

Baca juga: Mantan Bendaraha Yayasan Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Kesal Urusan Dana Dibongkar

Namun, hal yang membuat janggal menurut Leni, penagih utang tersebut menagih kepada Yoris dan tak langsung kepada Yosef.

Adapun penagih utang itu beralasan menagih utang kepada Yoris karena Yosef sudah jadi tersangka kasus Subang.

“Alasannya menangih ke sini (Yoris) karena tersangka Y sudah dipenjara, jadi akhirnya nagih ke Yoris,” ujar Leni.

Tak hanya itu, penagih utang tersebut mengungkap alasan lain, menagih utang ke Yoris karena memegang sekolah dan yayasan.

Yoris dinilai orang yang hanya bisa mencairkan dana sekolah tersebut.

Lanjut Leni menceritakan ternyata Yosef menjanjikan membayar utang tersebut dengan dana BOS.

Sontak hal tersebut membuat Yoris kaget sekaligus kesal dengan kelakuan Yosef.

“Lah dana BOS kan bukan buat bayar utang, itu buat operasional sekolah,” kata Yoris.

Yoris pun bertanya apa yang membuat Yosef berutang.

Setelah ditanya, sang penagih mengaku utang tersebut digunakan Yosef yang mengaku untuk biaya sekolah Amel.

“Bekas apa? katanya bekas kuliah Amel, kata pengakuan si penagih ini,” ungkap Leni.

Leni pun heran karena Amel meninggal pada 2021 sementara utang yang tertera baru dibuat pada Maret 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved