Berita Muaro Jambi
Pilkades Pulau Kayu Aro Memanas, Warga Sebut Terima Uang Hingga Disumpah di Atas Alqur'an
Pemilihan calon kepala desa (Cakades) serentak tahap II di Kabupaten Muaro Jambi telah usai pada 25 Oktober lalu.
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemilihan calon kepala desa (Cakades) serentak tahap II di Kabupaten Muaro Jambi telah usai pada 25 Oktober lalu.
Namun demikian, hingar bingar politik desa tersebut masih terasa panas.
Satu calon kepala desa membawa persoalan pemilihan ini jalur hukum.
Yaitu Cakades Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekeren Kabupaten Muaro Jambi.
Cakades nomor urut 1 Edi Munif melaporkan rivalnya, Hikmah yang merupakan Cakades nomor urut 2.
Dia melaporkan Hikmah karena adanya upaya money politik atau politik uang yang disebarkan kepada masyarakat.
Baca juga: Suami Istri Nyalon Kades di Muaro Jambi, Perolehan Suara Sempat Bersaing
Baca juga: Sekda Muaro Jambi Sebut Pilkades Serentak Tahap II Aman
"Kami telah mengumpulkan bukti-buktinya, bahkan yang menerima uang sudah kami rekam pengakuannya, video pengakuannya ada. Kejadian ini pun sudah kami laporkan ke Polres Muaro Jambi," kata Edi Munif.
Menurut dia, Cakades rivalnya itu memberikan sejumlah uang, sembako, dan lain sebagainya kepada masyarakat.
Warga yang menerima barang tersebut dipaksa bersumpah di atas Alqur'an dan berjanji mencoblos Hikmah dihari pemilihan nantinya.
Hal itu dibenarkan oleh Yurdi selaku masyarakat yang menerima uang dari tim Cakades nomor urut dua.
Kalau itu dirinya diminta datang ke salah satu rumah warga, sesampainya di rumah tersebut dirinya langsung diberi uang dan disumpah di atas Alqur'an mencoblos Calon Kades Nomor Urut 2 atas nama Hikmah.
"Malam Sabtu itu, Sayo sampai di rumah warga tu, di kasih uang Rp 100 ribu, setelah itu sayo disumpah di atas Alqur'an untuk milih nomor urut 2, kalau dak milih Dio, sayo bakal kualat, Karno Sayo takut Sayo coblos lah, tapi duit nyo dak Sayo pakai dak, masih Sayo simpan sampai sekarang," kata Yurdi
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Calon Kades Nomor Urut 1 (Satu) Amrin menyebut jika dugaan money politik dan pengakuan dari beberapa orang tersebut, dirinya telah melaporkannya ke pihak Kepolisian Polres Muaro Jambi, dan ditembuskan ke Panitia Pilkades Pulau Kayu Aro, Babinsa, Babinkamtibmas, Camat Sekernan, BPD Pulau Kayu Aro dan beberapa pihak lainnya.
"Kami berharap, ini segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Kami minta diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Perbub nya, Calon Kades yang kedapatan berbuat curang dengan money politik bisa di Diskualifikasi," kata Amrin.
"Sekali lagi, kami minta pihak Panitia Pilkades baik tingkat, Desa Kecamatan hingga pihak Kabupaten dan Kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami ini," sambungnya.
Sementara itu, Hikmah Cakades nomor urut 2 yang diisukan memberikan uang kepada masyarakat dengan tujuan untuk meminta masyarakat mencoblosnya membantah adanya hal tersebut.
"Saya pastikan berita tentang pemberian uang tersebut adalah tidak benar, saya tidak pernah memberikan kepada orang yang diberitakan sebelumnya," ujar Hikmah.
Menurut dia, jika dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan money politik, dirinya tidak mempermasalahkan hal itu, menurutnya itu adalah hak mereka.
"Soal Pihak Sebelah Melaporkan Saya Ke Polisi itu hak Mereka, dan saya juga mempunyai hak jika tidak terbukti melaporkan mereka kembali dan itu akan saya pertimbangkan," terangnya.
Pada Pilkades serentak tahap II Kabupaten Muaro Jambi ini, ada dua calon yang maju untuk Desa Pulau Kayu Aro. Dimana nomor urut 1 dipegang oleh Edi Munif. Kemudian nomor urut 2 dipegang oleh Hikmah yang merupakan Cakades Incumbent.
Hasil perolehan terakhir Edi Munif kalah atas Hikmah dengan perolehan suara. 498 untuk Edi Munif dan 526 untuk Hikmah. Artinya selisih 28 suara. (*).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Lagi Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Minggu 29 Oktober 2023
Baca juga: Kronologi Pria di Jambi Terjun dari Jembatan, Sempat Dicegah Warga
Baca juga: Inara Rusli Bakal Buka Audisi Jika Mencari Jodoh Pasca Bercerai dengan Virgoun: Pasti Diseleksi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.