Kasus Kecelakaan di Paal 10 Berakhir Damai, Sopir dan Keluarga Korban Saling Memaafkan

Dari mediasi yang dilakukan pihak asosiasi transportir, keluarga korban dan dua pengemudi truk sepakat berdamai

Editor: Rahimin
istimewa
Sopir dan keluarga korban kecelakaan di Simpang 4 Paal 10 Kotabaru, Kota Jambi sepakat untuk berdamai. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus kecelakaan antara truk batubara dan truk pembawa cangkang yang terjadi di Simpang 4 Paal 10 Kotabaru, Kota Jambi berakhir damai.

Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (27/10/2023) malam tersebut menelan satu korban jiwa.

Kedua sopir dan keluarga korban sepakat berdamai. Asosiasi Transportir Jambi (ATJ) turut andil memediasi perdamaian dari dua keluarga tersebut.

Dari mediasi yang dilakukan pihak asosiasi transportir, keluarga korban dan dua pengemudi truk sepakat berdamai dengan beberapa poin kesepakatan.

Isi surat perjanjian tersebut, keluarga korban diwakili langsung oleh orang tua korban Sukarno menerimanya perjanjian damai ini. 

Dalam perjanjian itu keluarga korban menerima Rp 30 juta uang santunan/belasungkawa dari Purnomo dan N Efendi yang disebut sebagai pihak pertama.

Isi surat perjanjian itu, kedua belah pihak sudah sepakat tidak melanjutkan proses hukum baik hukum negara ataupun adat. 

Angga, Danres ATJ Muaro Jambi mengatakan, pada malam kejadian sekitar Pukul 23.00 WIB ia langsung datang ke lokasi kejadian kecelakaan

Saat itu korban sudah dibawa ke rumah sakit terdekat. Dari kejadian itu ia mendapati informasi pengemudi truk memegang kartu bongkar muat ATJ.

"Saya merasa terpanggil, apalagi daerah kita berdekatan di lokasi kejadian, saya langsung mediasi hal ini dengan keluarga korban yang beralamat di Pondok Meja yang merupakan daerah tugas saya," katanya.

Hasil mediasi tersebut, keluarga sudah ikhlas dan menerima perjanjian damai.

"Kami sebagai saksi juga membantu mediasi ini karena ini musibah yang tak dikehendaki siapapun," ujarnya.

Perundingan perdamaian tersebut dilakukan pada Sabtu 28 Oktober pukul 14.00 WIB di kediaman korban di RT 21 Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi

Perdamaian itu turut disaksikan oleh keluarga korban, tokoh masyarakat, lembaga desa dan karang tahunan setempat.

Seperti diketahui, seorang relawan pengatur Jalan Kintas Sumatera simpang empat Paal X Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru Kota Jambi meninggal dunia karena tergilas truk, Jum'at (27/10/2023) sekira 22:00 WIB. 

Korban warga Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
 
Kasat lantas Polresta Jambi Kompol Aulia mengatakan, kecelakaan lalulintas tersebut terjadi antara pejalan kaki, mobil Hino Ranger BH 8530 MV dengan mobil Mitsubishi Canter BH 8545 LG. (*)

Baca berita terbaru  Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kecelakaan di Bungo, Pikap Tabrak Buntut Truk di Km 47 Dusun Pelangko, Tiga Orang Luka

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Mestong, Kaki Sopir Patah

Baca juga: Kronologi Relawan Pengatur Lalu Lintas di Pal X Jambi Tewas Terlindas Truk

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved