Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Kitab Tanjung Tanah Kerinci, Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

SK penetapan tersebut diberikan pada acara puncak kegiatan Anugerah Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) 2023.

Penulis: A Musawira | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/musawira
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menerima SK Penetapan Cagar Budaya Nasional pada puncak kegiatan Anugerah Warisan Budaya Indonesia (WBTBI) 2023.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci, resmi menjadi Cagar Budaya tingkat nasional. SK Penetapan Cagar Budaya Nasional itu sudah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, dalam hal ini langsung diterima Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.

SK penetapan tersebut diberikan pada acara puncak kegiatan Anugerah Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) 2023.

Dalam acara itu Abdullah Sani yang didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Imron Rosyadi, menerima sertifikat pemeringkatan cagar budaya tersebut dari Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid.

Abudullah Sani mengatakan, dengan ditetapkannya Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci, maka menambah cagar budaya peringkat nasional yang ada di Provinsi Jambi.

“Mudah-mudahan dengan penetapan ini, menjadi penyemangat kita untuk selalu menggali dan melestarikan budaya baik benda dan tak benda,”.

“Kita tahu tidak sedikit cagar budaya yang ada di Jambi, dengan penetapan ini maka menambah khazanah budaya di Provinsi Jambi,” sebut Wagub, di acara yang digelar di Kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (25/10/2023) malam lalu.

Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini berisi tentang peraturan mengenai tindak kejahatan, denda dan hukuman.

Adapun tindak pidana berat disebut tiga macam, yakni pelanggaran terhadap agama yang dianggap paling berat misalnya mengubah kitab suci Pancawida terkena hukuman denda 5.25 tahlil, tindak pemerkosaan diganjar hukuman mati dan tindak pembunuhan.

Kecuali ada pasal yang menyebutkan bila ada seseorang masuk ke rumah orang tanpa berseru atau mengayunkan suluh, dan jika orang yang mencurigakan tersebut dibunuh maka pembunuhnya dinyatakan tidak bersalah.

Baca juga: Komunitas Pecinta Museum Sejarah dan Budaya di Jambi Resmi Dibentuk Hari Ini

Baca juga: Aksara Incung Diambang Kepunahan, Perlu Adanya Upaya Pelestarian

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved