Berita Jambi

Satreskrim Polresta Jambi Siapkan Berkas Perkara 6 Tersangka Penganiayaan Tahanan Tewas di Lapas

Satreskrim Polresta Jambi tengah mempersiapkan berkas perkara 6 tersangka pelaku pengeroyokan tahanan titipan Jaksa di Lapas Kelas II A Jambi hingga m

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Tim penyidi Satreskrim Polresta Jambi tengah mempersiapkan berkas perkara 6 tersangka pelaku pengeroyokan tahanan titipan Jaksa di Lapas Kelas II A Jambi hingga menyebabkan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemberkasan untuk menuju tahap I.

"Tapi belum tahap I masih pemberkasan nanti kalau sudah pemberkasan langkah selanjutnya kita kabarkan lagi,"kata Indar, Kamis (26/10/2023).

Lanjutannya, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka baru yang menyebabkan Agus Danil meninggal seusai dianiaya para tahanan lain September lalu di blok Bawah Tower.

"Sementara belum ( tersangka baru) masih yang kemarin, kordinasi sama Jaksa kemarin soal pasal dan pemberkasan untuk langkah selanjutnya nanti," ujarnya.

Dia menyebut, 6 orang yang menjadi tersangka atas meninggalnya Agus Danil merupakan tahanan blok yang sama dihuni oleh korban.

Tersangka tersebut ialah SB (36), BW (42), RH (32), MK (45), FR (22) dan MR (29).

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi telah menetapkan 6 tersangka atas kasus meninggal dunia tahanan titipan Jaksa di lembaga Pemasyarakatan kelas II A Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat ditemui mengatakan, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 24 saksi yang terdiri dari 19 tahanan dan 5 orang pihak lapas.

"Iya ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan ada tambahan jumlah tersangka nantinya," kata Indar, Senin (9/10/2023).

Dia menyebutkan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 lalu.

Tetapi, Polresta Jambi belum mengungkapkan identitas 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya karena ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita kabarin lagi perkembangan lebih lanjut ya," ungkapnya.

Baca juga: Tingkat Keterisian Hotel Berbintang di Jambi di Atas 90 Persen Selama STQ

Baca juga: Alasan Sederhana Amanda Manopo Tidak Suka Pria Bule: Susah juga ya

Baca juga: Kata Hetty Holscher saat Lihat Nathalie Holscher dengan Ladislao: Kenapa enggak

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved