Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo, Johnny G Plate Dituntut 15 tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station atau BTS di Kementerian Informasi dan Komunikasi, eks Menkominfo, Johnny G Plate dituntut 15

Editor: Herupitra
tribunnews.com
Kks Menkominfo, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. 

Enam Terdakwa

Untuk informasi, dalam kasus korupsi BTS ini, sudah ada enam terdakwa.

Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, ada pula tiga terdakwa yang disidangkan pada Majelis Hakim berbeda.

Tiga terdakwa yang dimaksud ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa tersebut telah dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Tower BTS,

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Albert Khu, Siswa SMK Bina Kasih Jambi yang Banyak Menyabet Medali

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Rombongan Santri di Cianjur: 4 Orang Meninggal, 19 Orang Jalani Perawatan

Baca juga: Rombongan Santri Laka Lantas di Cianjur, 4 Orang Meninggal, 19 Orang Jalani Perawatan Intensif

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved