Dua Pelaku Pembunuhan Berencana Guru Ngaji di Banyuasin Ditangkap di Mandiangin, Motifnya Dendam
Pembunuhan tersebut dilakukan ketiga pelaku di lapangan badminton Perumahan Griya Sejahtera Kecamatan Talang Kelapa
TRIBUNJAMBI.COM - Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana yang terjadi pada 5 Maret 2022 lalu.
Ketiganya melakukan pembunuhan terhadap Erik Septian seorang guru ngaji.
Pembunuhan tersebut dilakukan ketiga pelaku di lapangan badminton Perumahan Griya Sejahtera Kecamatan Talang Kelapa.
Tersangka buron selama kurang lebih 1,5 tahun pasca kejadian pada 5 Maret 2022 lalu.
Tersangka yakni Egi (20), Heru (29), dan Yudi (26) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Ketiganya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Yudi ditangkap lebih dulu pada 16 Oktober 2023 di Provinsi Bengkulu.
Egi ditangkap di pinggir Jalan Jati Kecamatan Mandiangin Timur Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi pada 18 Oktober 2023 sekitar pukul 18:00 WIB.
Serta tersangka Heru ditangkap pada hari yang sama di pinggir jalan Desa Bulian Baru Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Penangkapan ketiga pelaku dibenarkan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka karena dendam dengan korban.
Egi merasa hilang handphone kemudian bertanya dengan warga yang sedang duduk di pos yang mana korban sedang duduk di pos tersebut.
"Motifnya dendam karena tersangka Egi merasa hilang handphone lalu bertanya dengan korban. Pelaku dengan korban terlibat cek-cok, keduanya dipisah. Tersangka saat itu dalam pengaruh alkohol," kata Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Selasa (24/10/2023).
Keduanya kemudian didamaikan perangkat RT setempat.
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo bilang, seminggu setelah itu pelaku yang masih menaruh dendam kepada korban mengajak dua orang saudaranya Yudi dan Heru untuk mencari Erik.
“Ternyata korban masih dendam dan mengajak saudaranya untuk merencanakan membunuh korban. Sebelum menemui korban ketiganya pesta miras dulu,” ujarnya.
"Mereka mencari korban ke Perum Griya Banyuasin. Ketika bertemu, Yudi menusuk pisau ke dada korban, namun berhasil dihindari. Saat korban berlari Heru memukul kepala korban hingga terjatuh. Disitulah tersangka Egi menusuk korban sebanyak tiga kali masing-masing di punggung dan perut," ujarnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, kata Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, polisi turut menyita barang bukti berupa pisau sepanjang 15 cm, besi pipa yang digunakan tersangka, serta sepeda motornya.
Mereka dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Heru satu tersangka yang berhasil ditangkap mengetahui korban meninggal setelah peristiwa tersebut.
Setelah kejadian, ketiganya pergi dari rumah menuju ke Sekayu, Muba untuk menemui kakak perempuan mereka.
"Malam itulah kami tau kalau korban meninggal, dikasih tahu teman. Terus kami pergi ke Sekayu menemui ayuk (kakak) kami untuk minta uang. Dari situ kami pergi masing-masing naik Travel ke Bengkulu dan Jambi," katanya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Motif Pembunuhan Guru Ngaji di Banyuasin, Tersangka Dendam Usai Cek-Cok dengan Korban
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Alasan Polda Jabar Tak Tahan Istri Kedua dan Dua Anaknya, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Baca juga: Dugaan Pembunuhan Berencana, Keluarga Arfan Saragih Gandeng Pengacara Brigadir J
Baca juga: Ini Motif Pembunuhan Wanita Muda di Muara Bulian, Pelaku Teman Dekat Korban
LIVE Demo di DPRD Provinsi Jambi Rusuh, Gedung Dewan Hancur, Ledakan |
![]() |
---|
Damkar Kota Jambi Turun Tangan Usai Mobil Dinas DPRD Dibakar Massa |
![]() |
---|
Situasi di Gedung DPRD Provinsi Jambi Belum Kondusif, Polisi Kembali Lepas Gas Air Mata |
![]() |
---|
Makin Memanas Demo di DPRD Jambi, Mobil Dinas Dibakar Massa |
![]() |
---|
Massa Masih Bertahan di DPRD Jambi, Polisi Lantunkan Salawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.