Rebutan Purel, Dua Pria di Subang Bertengkar hingga Tewas, Pelaku Cemburu

Dua pria berinisial S (31) dan RK (44) di Subang, Jawa Barat, rebutan purel atau pemandu lagu karaoke, hingga bertengkar hingga salah satunya tewas.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Pelaku perampasan nyawa seorang pria yang bermula dari rebutan pemandu lagu di Subang. 

Di tempat itu RK dan S kembali terlibat cekcok hingga akhirnya berujung penusukan.

"Setelah ditabrak, korban terjatuh, dan korban pun tak terima hingga akhirnya cekcok dan terjadi keributan." bebernya.

"Dalam keributan tersebut, pelaku menusuk korban hingga 3 kali dibagian dada dan perut, hingga korban tersungkur berlumuran darah," jelasnya.

Baca juga: Cheat GTA San Andreas PS2 atau PC Bahasa Indonesia, Cheat Anti Polisi, Senjata dan Full Armor

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Bareskrim Polri, Terkait Pemerasan ke Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Kapolres menerangkan, saat terjadi cekcok dan keributan, kedua pelaku dalam keadaan sedang mabuk.

"Melihat korban tersungkur berlumuran darah akibat tusukan pelaku menggunakan pisau lipat, pelaku akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit PMC Pamanukan."

"Namun sayang nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai ke rumah sakit," terangnya.

Kasus penganiayaan menyebabkan korban tewas tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Subang berkat laporan dari istri korban berinial W (42) sehari setelah kejadian.

Berbekal laporan istri korban tersebut, kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Ayla milik pelaku, 1 unit sepeda motor Vario milik korban, pisau lipat yang digunakan pelaku menusuk korban dan pakaian korban saat korban ditusuk oleh pelaku," ucapnya.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku S, mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

Pelaku terancam maksimal hukuman penjara 12 tahun.

"Pelaku S yang merupakan warga Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tersebut terancam penjara 170 dan 351 KUHP pidana dengan ancaman penjara 12 tahun," ujarnya.

 


Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Rebutan Pemandu Lagu Berujung Maut di Subang, Pelaku Cemburu Buta Lihat PL Idaman Temani Pria Lain, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soal SKD CPNS 2023 Tes Karakteristik Pribadi

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Bareskrim Polri, Terkait Pemerasan ke Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Tunangan Nathalie Holscher Ngamuk Disebut Tak akan Mampu Biayai Sekolah Adzam: Tahu Apa Lo!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved