Lakukan Pengamanan, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Diupah Rp 8 Juta per Kg Sabu Jaringan Fredy

bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menerima honor Rp 8 juta per Kg dari pengiriman sabu yang diloloskannya melewati Pelabuha

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) saat sidang perdana di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin, (23/10/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Di persidangan terungkap, bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menerima honor Rp 8 juta per Kg dari pengiriman sabu yang diloloskannya melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Total ada 8 kali pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat gembong narkoba Fredy Pratama yang diloloskan AKP Andri Gustami.

Dalam 8 kali pengiriman itu total 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi yang dibekingi AKP Andri Gustami.

Ini terungkap pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Lampung, Senin (23/11/2023).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka S menyebutkan jika AKP Andri Gustami meminta jatah dari seseorang bernama Muhamma Rivaldo dan seorang berinisial BNB.

"Terdakwa berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhamma Rivaldo, alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB,” kata jaksa Eka dalam persidangan.

Baca juga: Passing Grade CPNS 2023 Diumumkan, Begini Cara Persiapan Agar Lulus Ujian SKD

Baca juga: Kunjungi SMKN 8 Tanjab Barat, Yamaha Jambi Sosialisasi 5 Tahun Garansi Rangka Yamaha

Awalnya, lanjut Eka, terdakwa Andri Gustami meminta jatah sebesar Rp15 juta per kilogram setiap ada pengiriman narkoba jenis sabu.

“Terdakwa meminta jatah sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," ucap Eka.

Atas permintaan Andri Gusami itu, kata Eka, BNB kemudian bernegosiasi melakukan penawaran mengenai jatah yang diminta oleh terdakwa.

"Akhirnya disepakati sebesar Rp 8 juta per kilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.

"Kemudian Muhammad Rivaldo meminta terdakwa untuk menunggu informasi lebih lanjut jika ada pengiriman narkotika yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni," ujar dia.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa Andri Gustami sudah 8 kali membantu mengawal pengiriman narkotika jenis sabu-sabu milik sindikat gembong narkoba Fredy Pratama.

"Jadi setelah adanya kesepakatan 'jatah' yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami, dengan jaringan Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah 8 kali membantu melakukan pengawalan narkotika," kata Eka.

Total, selama 8 kali mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama, Andri Gustami sudah berhasil meloloskan sabu sebanyak 150 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi.

Atas perbuatannya itu, Andri Gustami dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, atau dijerat dengan pasal 137 huruf a juncto pasal 136 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Soal Pengamanan Aset Objek Vital Nasional di Jambi, Ini Laksda TNI Bambang Eko

Baca juga: Resep Semur Daging, Rebus Daging dengan Metode 5 30 7 Agar Lebih Empuk

Eka merinci perjalanan Andri Gustami dalam mengawal narkoba milik jaringan Fredy Pratama selama 8 kali tersebut.

Pertama, pada 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 12 kg diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan oleh Andri Gustami.

Kedua, pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Ketiga, tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang diterima, diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Keempat, tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Kelima, pada 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Keenam, tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 25 kg dan 2.000 ekstasi yang dikawal terdakwa sampai naik ke kapal ferry Express.

Ketujuh, pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 19 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke kapal ferry Express.

Terakhir, pada 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 18 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke kapal ferry Express.

"Adapun cara terdakwa melakukan pengawalan narkotika milik sindikat jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama adalah dengan cara mengambil narkotika tersebut di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Lampung Selatan," ujar Eka.

Kemudian, lanjut jaksa, terdakwa membawanya dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke kapal ferry Express maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area km 20 tol Kalianda dan mengawalnya.

"Pengawalan dilakukan hingga sampai ke area antrean masuk kapal ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Eka.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunjungi SMKN 8 Tanjab Barat, Yamaha Jambi Sosialisasi 5 Tahun Garansi Rangka Yamaha

Baca juga: Soal Pengamanan Aset Objek Vital Nasional di Jambi, Ini Laksda TNI Bambang Eko

Baca juga: Resep Semur Daging, Rebus Daging dengan Metode 5 30 7 Agar Lebih Empuk

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved