Berita Jambi

Enam Orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dieksekusi KPK ke Lapas Kelas IIA Jambi

Dikatakan Ali Fikri, ada pidana tambahan kepada para terpidana, yaitu membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 6 orang terpindana suap RAPBD Jambi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi enam orang terpindana kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IIA Jambi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis menyebut, tim Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap pada 19 Oktober 2023 lalu.

"Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, dan Sofyan Ali. Masing-masing menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan," sebut Ali Fikri, Senin (23/10/2023).

Sementara itu, Sainuddin divonis lebih berat dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara.

Para terpidana sebelum diekskusi, diberi waktu untuk mengajukan banding, namun sampai lewat batas waktu yang diberikan, tidak ada pengajuan banding dari para terdakwa.

Eksekusi ini sesuai dengan amar putusan majelis hakim. Selain menjalani hukuman, enam terpidana tersebut juga masing-masing membayar denda sebesar Rp250 juta.

Dikatakan Ali Fikri, ada pidana tambahan kepada para terpidana, yaitu membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta.

Selain itu, pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

"Dibebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin, sebesar Rp200 juta. Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun untuk para terpidana dimaksud," sebutnya.

Keenam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Kasus ini berawal dari pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.

Di dalamnya ada sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang disusun Pemerintah Provinsi Jambi.

Agar RAPBD disetujui, anggota DPRD kala itu meminta sejumlah uang dengan istilah uang ketok palu kepada Pemprov.

Saat itu Gubernur Jambi masih dijabat oleh Zumi Zola, dan wakil Gubernur Fachrori Umar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved