Pilpres 2024

Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Harus Mundur dari Menkopolhukam?

Jadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo, apakah Mahfud MD perlu mundur dari jabatannya Menkopolhukam?

Editor: Suci Rahayu PK
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Sejumlah generasi muda dari Gen Z hingga milenial melakukan deklarasi dukungan terhadap pasangan bacapres-bacawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung ANRI di Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/10/2023). Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sudah tiba di Tugu Proklamasi, bersiap daftar Pilpres ke KPU dengan dikawal ribuan relawan 

TRIBUNJAMBI.COM - Jadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo, apakah Mahfud MD perlu mundur dari jabatannya Menkopolhukam?

Diketahui Mahfud MD dipilih menjadi cawapres Gajar Pranowo. Pasangan ini sudha mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10/2023) setelah sehari sebelumnya mengumumkan berpasangan.

Diketahui, Mahfud MD saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) periode 2019-2024.

Lantas, apakah Mahfud MD harus mengundurkan diri dari kursi Menkopolhukam?

Jawabannya, tidak.

Menteri yang masih aktif jabatannya dan maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mengundurkan diri.

Namun mereka diizinkan sementara atau cuti.

Baca juga: Sebelum Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Diajak Jadi Cawapres Prabowo dan Anies Baswedan

Baca juga: Ganjar Pranowo Menunggu Arah Dukungan Jokowi di Pilpres, tak Masalah Gibran jadi Cawapres Prabowo

Baca juga: Hati Sandiaga Uno Teriris  tak Terpilih jadi Cawapres Ganjar, Kecewa Namun Tetap Tersenyum

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah konstitusi (MK) dan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam putusan MK RI Nomor 68/PUU-XX/2022, berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."

Selain itu, terdapat juga Draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam pasal 15 ayat (2) yang berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Apakah Harus Mundur dari Kursi Menkopolhukam?, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Destinasi Wisata Taman di Masyarakat Kota Jambi, Ada Kampung Berseri Astra hingga Kampung Bantar

Baca juga: Ganjar Pranowo Menunggu Arah Dukungan Jokowi di Pilpres, tak Masalah Gibran jadi Cawapres Prabowo

Baca juga: Sebelum Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Diajak Jadi Cawapres Prabowo dan Anies Baswedan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved