Pilpres 2024
Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Harus Mundur dari Menkopolhukam?
Jadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo, apakah Mahfud MD perlu mundur dari jabatannya Menkopolhukam?
TRIBUNJAMBI.COM - Jadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo, apakah Mahfud MD perlu mundur dari jabatannya Menkopolhukam?
Diketahui Mahfud MD dipilih menjadi cawapres Gajar Pranowo. Pasangan ini sudha mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10/2023) setelah sehari sebelumnya mengumumkan berpasangan.
Diketahui, Mahfud MD saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) periode 2019-2024.
Lantas, apakah Mahfud MD harus mengundurkan diri dari kursi Menkopolhukam?
Jawabannya, tidak.
Menteri yang masih aktif jabatannya dan maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mengundurkan diri.
Namun mereka diizinkan sementara atau cuti.
Baca juga: Sebelum Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Diajak Jadi Cawapres Prabowo dan Anies Baswedan
Baca juga: Ganjar Pranowo Menunggu Arah Dukungan Jokowi di Pilpres, tak Masalah Gibran jadi Cawapres Prabowo
Baca juga: Hati Sandiaga Uno Teriris tak Terpilih jadi Cawapres Ganjar, Kecewa Namun Tetap Tersenyum
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah konstitusi (MK) dan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam putusan MK RI Nomor 68/PUU-XX/2022, berbunyi:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."
Selain itu, terdapat juga Draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam pasal 15 ayat (2) yang berbunyi:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Apakah Harus Mundur dari Kursi Menkopolhukam?,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Destinasi Wisata Taman di Masyarakat Kota Jambi, Ada Kampung Berseri Astra hingga Kampung Bantar
Baca juga: Ganjar Pranowo Menunggu Arah Dukungan Jokowi di Pilpres, tak Masalah Gibran jadi Cawapres Prabowo
Baca juga: Sebelum Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Diajak Jadi Cawapres Prabowo dan Anies Baswedan
Destinasi Wisata Taman di Masyarakat Kota Jambi, Ada Kampung Berseri Astra hingga Kampung Bantar |
![]() |
---|
Sebelum Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Diajak Jadi Cawapres Prabowo dan Anies Baswedan |
![]() |
---|
Hari Ini Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metrgo Jaya Soal Pemerasan Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Hati Sandiaga Uno Teriris tak Terpilih jadi Cawapres Ganjar, Kecewa Namun Tetap Tersenyum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.