Pilpres 2024

Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Sudah Mendaftar ke KPU, Selanjutnya Verifikasi Berkas

Dua pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Anies Baswedan dan Cak Imin saat perjalanan mendaftar Pilpres 2024 ke KPU RI, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023).

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dinyatakan lengkap berkas pendafatarannya.

"Ketentuan (pada tahapan) penerimaan pendaftaran bakal paslon capres-cawapres adalah (berkas dinyatakan) lengkap atau tidak lengkap," ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

"Ketua KPU menyampaikan dalam pidato penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres bahwa dokumen persyaratan pendaftaran bakal paslon capres-cawapres Anies-Muhaimin yang didaftarkan oleh gabungan parpol NasDem, PKB, dan PKS telah lengkap," tegasnya.

Sementara terkait status memenuhi syarat atau tidak, akan diumumkan KPU RI setelah dilakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran capres cawapres.

"Setelah dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi," ujar Idham.

Baca juga: Siapa Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024? PAN: Erick Thohir Beri Kontribusi Elektoral

Baca juga: Alasan Danu Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Menyerahkan Diri setelah 2 Tahun

Baca juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian

Hal serupa juga akan dijalani pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Sekitar pukul 12.40 WIB, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran bakal capres-cawapres ke KPU RI.

Dua pasangan capres cawapres dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU RI pada Minggu (22/10/2023) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Sejalan dengan itu, KPU RI akan melakukan pemeriksaan/verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan pada hari ini.

Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023.

Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023.

Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, maka partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat 8 November 2023.

Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI.

KPU RI selanjutnya akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved