Bripda FA Bebas dari Tuduhan Rudapaksa, Propam: Dilakukan Suka Sama Suka

Seorang wanita di Makassar berinisial RM melaporkan oknum anggota Polisi di Polda Sulsel Bripda FA (23) karena telah merudapaksa dirinya sebanyak 13

Editor: Herupitra
Kompas.com
ilustrasi kekerasan seksual 

Meski Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menyimpulkan dalam kasus itu tidak ada unsur pemerkosaan atau rudapaksa.

Baca juga: Pelaku Kasus Asusila Anak di Tebo Diperiksa Polisi, Terungkap 4 Kali Rudapaksa Korban

Bripda FA tetap diproses secara etik oleh Bidang Propam lantaran melakukan hubungan badan di luar nikah.

"Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023) siang.

Atas dasar itu, Bripda FA kata dia, dapat disanksikan dengan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP (Peraturan Polri) ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Zulham

"Yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," sambungnya.

Tidak hanya itu, lanjut Zulham, Bripda FA juga dijerat pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan.

"Disitu setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri," terang Zulham.

Kemudian, Zulham juga mengaku menerapkan pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.

"Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama," beber Zulham.

Kemudian pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FN," tegas Zulham

"Yakinlah kami akan memproses siapapun anggota yg terlibat dan pelanggaran akan kami proses," jelasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula sejak RM masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) pada 2015 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved