Berita Jambi

OJK Pernah Surati Bank Jambi, Beritahu Jika PT SNP dan PT MNC Securitas Sedang Bermasalah

Dalam kesaksiannya, Nurhadi menyebutkan bahwa pinjaman yang jumlahnya di bawah Rp500 miliar ditentukan oleh direktur pemasaran.

|
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Unsplash/Pickawood
ILUSTRASI - Untuk melihat riwayat kredit di BI Checking, Anda bisa mengakses laman resmi OJK. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan dugaan korupsi Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui agen PT MNC Sekuritas dengan terdakwa yakni Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irvandi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (17/10/2023).

Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Widyasari Rina Putri, Nurtantina Lasianthera dan Nurhadi.

Saksi Widyasari Rina Putri dan Nurtantina Lasianthera, keduanya merupakan karyawan PT MNC Sekuritas. Sedangkan saksi Nurhadi, merupakan pegawai Bank Jambi.

Dalam kesaksiannya, Nurhadi menyebutkan bahwa pinjaman yang jumlahnya di bawah Rp500 miliar ditentukan oleh direktur pemasaran.

Tapi untuk yang melakukan pencairan, adalah direktur utama.

"Untuk limit pinjaman Rp500 miliar persetujuannya direktur pemasaran Bank Jambi, dalam perkara ini El Halcon yang menyetujui, tapi untuk pencairanya Direktur Utama saat itu masih Pak Ahmad Yani," ujarnya.

Saksi Nurhadi sempat membuat pernyataan bahwa memo pencairan yang harus dia paraf, tidak ada pertimbangan dan salinan berkas penawaran.

"Memo yang masuk ke saya tidak ada pertimbangan apa- apa, dalam memo itu berisikan MTN ini harus segera dilakukan pencairan. Cuma saya tidak tahu apa pertimbanganya," beber Nurhadi, dalam persidangan.

Dalam pembayaran tahap 3 dan 5 saksi Nurhadi mengaku mendapatkan surat dari OJK, bahwa PT MNC Sekuritas dan PT SNP memiliki masalah di Pengadilan Niaga.

"Dalam surat itu, ada catatan hitam, tapi saya lupa apa saja isinya," ungkapnya.

Dia mengaku bahwa tidak ada penagihan saat terjadi tunggakan, padahal ada kewajiban untuk ditagih dengan nominal mencapai Rp230 miliar. Dan, itu sama sekali tidak dibayar dan tidak ditagih. 

Baca juga: Ternyata Pernah Tiga Kali Gagal Bayar, Terungkap di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pada Bank Jambi

Baca juga: Saksi Sebut Kasus Gagal Bayar Terjadi Saat YEH Menjabat Direktur Pemasaran Bank Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved