Berita Muaro Jambi

Jelang Lelang Ratusan Aset, BPKAD Muaro Jambi Gelar Anwizing 

Pelaksanaan lelang aset pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan berlangsung dua hari lagi, tepatnya pada 19 Oktober 2023. Selasa (17/10).

Penulis: Muzakkir | Editor: Herupitra
Muzakkir/Tribunjambi.com
Pelaksanaan lelang aset pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan berlangsung dua hari lagi, tepatnya pada 19 Oktober 2023. Selasa (17/10). 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pelaksanaan lelang aset pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan berlangsung dua hari lagi, tepatnya pada 19 Oktober 2023. Selasa (17/10).

Menjelang pelaksanaan lelang tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengelar aanwijzing di ruang Ridan Kantor Bupati Muaro Jambi.

Kepala BPKAD Muaro Jambi melalui Kabid Aset Mahalli saat dikonfirmasi mengatakan aanwijzing dilaksanakan guna memperjelas ruang lingkup barang yang akan dilelang serta beberapa syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan lelang nantinya. 

"Aanwijzing hari ini diikuti oleh pengurus barang OPD yaitu OPD pemilik barang yang akan dilelang," kata Mahali.

Adapun barang yang dilelang kata Mahalli, sebanyak 119 unit aset.  Aset yang dilelang tersebut berupa aset yang bergerak maupun tak bergerak, seperti kendaraan roda dua, empat, alat kantor hingga excavator.

"Rinciannya 20 roda empat, 75 roda dua, 2 alat berat, alat kantor e am paket, scrap 15 paket dan roda tiga 1 paket," ujarnya. 

Baca juga: Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi Dikepung Karhutla

Baca juga: Dua Hektare Lahan Sawit Warga di Desa Bukit Baling Muaro jambi Terbakar

Lelang yang dilakukan ini untuk menghapus aset yang sudah usang namun masih bernilai.

Katanya, kondisi aset tersebut masih ada yang utuh dan ada juga yang dalam kondisi sudah tak layak lagi, bahkan ada yang sudah menjadi besi tua.

"Dalam lelang ini, kami menargetkan minimal Rp 1,8 miliar. Mudah mudahan peminatnya banyak dan harga semakin tinggi," harapnya.

Dalam aanwijzing ini, pihaknya mengundang perwakilan KPKNL untuk menjelaskan kepada semua OPD yang mempunyai barang lelangan.

 Awendri, Pelelang Ahli Pertama KPKNL Jambi menyebut, lelang kendaraan bakal menggunakan sistem open bidding, dimana pembeli bisa melihat semua tawaran dari pembeli lainnya.

Namun demikian, lelang tetap menggunakan sistem online melalui website resmi www.lelang.go.id. Masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa langsung mengunjungi website tersebut.

Lanjutnya adapun persyaratan dan ketentuan untuk mengikuti lelang tersebut diantaranya sebagai berikut.

1. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang;

2. Calon Peserta Lelang harus membuat akun untuk diverifikasi pada domain https://www.lelang.go.id;.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved