Berita Tanjabtim

ASN Tanjabtim Pinjam Dana Baznas, Sri Rahayu: Mereka Tidak Berhak Menerima

Keterlibatan sejumlah ASN Tanjabtim dan pejabat Pemerintah dalam peminjaman dana Zakat, infaq dan shoqoh.

Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/anas alhakim
Pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Timur saat rilis yang digelar di gedung PTSP Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Kamis (12/10/2023) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Keterlibatan sejumlah ASN Tanjabtim dan pejabat Pemerintah dalam peminjaman dana Zakat, infaq dan shoqoh.

Hal tersebut tentu menyalahi aturan yang ada dan mereka tidak berhak menerima uang tersebut karena tidak masuk ke dalam 8 Asnaf yang dimaksud.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tanjabtimur telah menetapkan mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtimur TA 2016-2021 atas dugaan penyimpangan dalam proses Penyaluran Dana Zakat, infaq dan Sodaqoh (ZIS) beberapa waktu yang lalu.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua III Baznas Provinsi Jambi Sri Rahayu menyampaikan dengan tegas seharusnya uang Baznas tidak boleh dipinjamkan kepada orang yang tidak berhak.

Namun, jika mereka tidak mampu semestinya di bantu bukan di pinjamankan.

Nah kalau yang peminjam ini pejabat atau unsur Pimpinan tentu tidak boleh dan mereka menyalahi aturan mau masuk ke Asnaf yang mana.

"Meskipun uang tersebut sudah di kembalikan, tidak ada alasan apapun, karena uang ini bukan haknya mereka. Semestinya uang ZIS ini disalurkan kepada 8 Asnaf bukan untuk dipinjamkan," jelasnya, Sabtu (15/10/23).

Lanjutnya, memang ada haknya Amil seperti Pimpinan atau ketua Baznas tapi dia cuman berhak mendapatkan 12 setengah persen, bukan harus meminjam sampe 1,2 Miliar, ini sudah jelas menyalahi aturan.

Nah, bagi ASN atau pejabat Pemerintah yang meminjam, itu sudah jelas salah, karena ada istilah 3 A. Aman syar'i, aman regulasi dan aman NKRI, kalau mereka melakukan jelas tidak aman syari karena sudah menyalahi aturan syar'inya. Belum lagi kebijakan-kebijakan negera hal tersebut jelas melanggar amannya regulasi.

"Karena ada aturan perbaznas menurut UU nomor 13 dan PP nomor 14, itu semua tidak boleh dilanggar karena memang aturannya memegang teguh kepada selogan 3 A tersebut," pungkasnya.

"Dan menurut pimpinan Baznas Provinsi tentu ini sudah menyalahi aturan, apapun alasannya tidak boleh di pinjamankan kepada orang yang tidak masuk kedalam 8 Asnaf dan mereka tidak berhak menerima," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mantan Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi Optimis Hanura Kembali ke Senayan

Baca juga: Reza Artamevia Bongkar Cerita Lucu Aaliyah Massaid saat Masih Kecil: Cerewet

Baca juga: Penghapusan Honorer 2023 Batal Dilakukan, Bupati Batanghari: Kita Masih Membutuhkan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved