Berita Tanjabtim
ASN Tanjabtim Pinjam Dana Baznas, Sri Rahayu: Mereka Tidak Berhak Menerima
Keterlibatan sejumlah ASN Tanjabtim dan pejabat Pemerintah dalam peminjaman dana Zakat, infaq dan shoqoh.
Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Keterlibatan sejumlah ASN Tanjabtim dan pejabat Pemerintah dalam peminjaman dana Zakat, infaq dan shoqoh.
Hal tersebut tentu menyalahi aturan yang ada dan mereka tidak berhak menerima uang tersebut karena tidak masuk ke dalam 8 Asnaf yang dimaksud.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tanjabtimur telah menetapkan mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtimur TA 2016-2021 atas dugaan penyimpangan dalam proses Penyaluran Dana Zakat, infaq dan Sodaqoh (ZIS) beberapa waktu yang lalu.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua III Baznas Provinsi Jambi Sri Rahayu menyampaikan dengan tegas seharusnya uang Baznas tidak boleh dipinjamkan kepada orang yang tidak berhak.
Namun, jika mereka tidak mampu semestinya di bantu bukan di pinjamankan.
Nah kalau yang peminjam ini pejabat atau unsur Pimpinan tentu tidak boleh dan mereka menyalahi aturan mau masuk ke Asnaf yang mana.
"Meskipun uang tersebut sudah di kembalikan, tidak ada alasan apapun, karena uang ini bukan haknya mereka. Semestinya uang ZIS ini disalurkan kepada 8 Asnaf bukan untuk dipinjamkan," jelasnya, Sabtu (15/10/23).
Lanjutnya, memang ada haknya Amil seperti Pimpinan atau ketua Baznas tapi dia cuman berhak mendapatkan 12 setengah persen, bukan harus meminjam sampe 1,2 Miliar, ini sudah jelas menyalahi aturan.
Nah, bagi ASN atau pejabat Pemerintah yang meminjam, itu sudah jelas salah, karena ada istilah 3 A. Aman syar'i, aman regulasi dan aman NKRI, kalau mereka melakukan jelas tidak aman syari karena sudah menyalahi aturan syar'inya. Belum lagi kebijakan-kebijakan negera hal tersebut jelas melanggar amannya regulasi.
"Karena ada aturan perbaznas menurut UU nomor 13 dan PP nomor 14, itu semua tidak boleh dilanggar karena memang aturannya memegang teguh kepada selogan 3 A tersebut," pungkasnya.
"Dan menurut pimpinan Baznas Provinsi tentu ini sudah menyalahi aturan, apapun alasannya tidak boleh di pinjamankan kepada orang yang tidak masuk kedalam 8 Asnaf dan mereka tidak berhak menerima," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi Optimis Hanura Kembali ke Senayan
Baca juga: Reza Artamevia Bongkar Cerita Lucu Aaliyah Massaid saat Masih Kecil: Cerewet
Baca juga: Penghapusan Honorer 2023 Batal Dilakukan, Bupati Batanghari: Kita Masih Membutuhkan
| Jembatan Rano di Tanjabtim Jambi Termakan Usia, Selain Patah Juga Dipenuhi Korosi |
|
|---|
| Kebakaran di Permukiman Padat Nipah Panjang Jambi, Satu Rumah Hangus |
|
|---|
| Lansia Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Lintas WKS Geragai Jambi, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya |
|
|---|
| Wajah dan Perut Warga Sadu Tanjabtim Dikerumunin Tawon Vespa hingga Tewas |
|
|---|
| 9 Jabatan yang Dilelang Pemkab Tanjabtim Jambi, Pendaftaran 17-31 Juli |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.