Berita Jambi

Ibu Muda di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Dalam Kasus Pencabulan Belasan Anak

Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka dapat diganti dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Abdullah usman
YSA saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/10). Dalam putusannya, terdakwa divonis 11 tahun penjara 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa YSA (21) ibu muda yang terlibat kasus pencabulan terhadap 17 orang anak, dijatuhi vonis oleh majelis hakim, 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/10/2023).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu.

Dalam amar putusannya disebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa anak yang dilakukan beberapa kali secara terus menerus.

"Dan, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa, dengan penjara selama 11 tahun kurungan serta denda sebesar Rp1 miliar," sebut hakim, membacakan amar putusan.

Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka dapat diganti dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa YSA, Felda menuturkan, dari hasil fakta persidangan sudah disampaikan bahwa YSA dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Terkait hal itu kita akan tetap melakukan proses hukum lagi atau banding," ujarnya, singkat.

Seperti diketahui vonis hakim terhadap terdakwa tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa YSA dengan kurungan 15 tahun penjara sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Baca juga: Terdakwa Pencabulan di Jambi di Vonis Bebas

Baca juga: Ibu Muda Terdakwa Pencabulan Anak di Jambi Hadirkan Ahli Forensik yang Pernah Jadi Saksi Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved