Berita Selebritis

Postingan Rebecca Klopper Disorot Usai Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Ditangkap: Pelan Tapi Pasti

Dalam keterangannya, Rebecca kemudian terus memotovasi dirinya untuk bisa menangkap semua pelaku penyebar video syur miripnya dalam media sosial X.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Postingan Rebecca Klopper Disorot Usai Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Ditangkap: Pelan Tapi Pasti 

TRIBUNJAMBI.COM - Postingan Rebecca Klopper kembali jadi sorotan pasca pelaku penyebar video syur miripnya berinisial BF ditangkap.

Diketahui pelaku merupakan admin dari akun X (sebelumnya bernama Twitter) yang bernama @dedekugem.

Mengetahui kabar itu, Rebecca Klopper mengaku bersyukur.

Hal itu terlihat dari postingan di Instagram pribadinya.

Kekasih Rizky Febian itu mengaku bersyukut pelaku penyebar video syur mirip dirinya kini satu-satu diamankan.

"Satu-satu, pelan-pelan, tapi pasti," kata Rebecca Klopper di Instagram miliknya, @rklopperr sambil mengunggah informasi berita pelaku telah diamankan, dikutip pada Senin (9/10/ ).

Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 9 Oktober 2023, Rp68 Ribuan untuk 3 Orang

Baca juga: Syahnaz Tak Ingin Neko-neko saat Pergi Umroh Bareng Jeje Govinda: Mau Doa yang Baik-baik

Baca juga: Syahnaz dan Jeje Govinda Tak Khawatir Tinggalkan Kedua Anaknya Pergi Umroh, Akui ingin Fokus Ibadah

Dalam keterangannya, Rebecca kemudian terus memotovasi dirinya untuk bisa menangkap semua pelaku penyebar video syur miripnya dalam media sosial X.

"Semangat akuhh," ujar Rebecca Klopper.

Di sisi lain banyak dukungan yang disematkan kepada Rebecca usai salah satu penyebar video syur miripnya diamankan polisi.

Diketahui BF ditangkap di wilayah Riau pada 1 September lalu. Kemudian polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun X, 3 unit ponsel, hingga 6 buah simcard.

Pemilik akun Twitter @dedekkugem dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pelaku juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Penyebar Video Syur Raup Untung Rp 10 Juta

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pelaku mendapat keuntungan saat menyebarkan video porno tersebut.

BF juga menyebarkan video porno tersebut melalui aplikasi Telegram. Bagi siapapun yang ingin menikmati video tersebut, calon member perlu membayar sejumlah uang.

Postingan Rebecca Klopper
Postingan Rebecca Klopper (ist)

"Tersangka saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai dengan Rp. 300 ribu," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

"Dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," imbuhnya.

Dalam grup itu, BF menyebarkan video pornografi setiap harinya dengan meraup keuntungan hingga Rp10 juta setiap bulannya.

"Dalam grup tersebut saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta setiap bulannya," ungkapnya.

BF ditangkap di wilayah Riau pada 1 September lalu. Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun Twitter tersebut, 3 unit ponsel, hingga 6 buah simcard.

Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jejak Kasus Video Syur Mirip Rebbeca Klopper

Sebelumnya, aktris Rebbeca Klopper melaporkan salah satu akun media sosial Twitter @dedekkugem soal dugaan penyebaran video syur yang disebut mirip dirinya ke Bareskrim Polri.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaporan tersebut dilakukan Rebecca melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/2023) kemarin.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved