Berita Jambi
RUU ASN Disahkan, Al Haris Temukan Banyak Kemudahan
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Al Haris menyambut positif UU ASN yang disahkan oleh DPR RI
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Al Haris menyambut positif UU ASN yang disahkan oleh DPR RI.
Menurut Al Haris UU ASN yang baru ini akan menjadi payung hukum terhadap ASN dan honorer.
“UU ini jelas bahwa tidak ada lagi pemberhentian tenaga honorer secara masal bagi yang sudah terdata saat ini,” katanya, baru-baru ini.
Kemudian, pemerintah akan konsisten membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahunnya.
“Bagi para ASN juga mempermudah pindah antar instansi yang selama ini ribet,” ujarnya.
Orang nomor satu di Provinsi Jambi ini juga mengatakan kalau selama ini TNI Polri bisa masuk ke sipil, sekarang ini ASN juga bisa masuk ke mereka dengan tenaga tertentu misalnya tenaga keuangan dan sebagainya.
“Ada banyak kemudahan saya lihat di dalam UU ASN itu termasuk komisi ASN yang dibubarkan yang selama ini kita selalu meminta izin ke Komisi ASN sekarang tidak lagi,” pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 8 Oktober 2023, Novia Berani Melawan Preman
Baca juga: Marak Alat Peraga Kampanye Bacaleg di Sepanjang Jalan Menuju Muara Sabak, Ini Kata Bawaslu
Baca juga: 8 Parpol di Muaro Jambi Ganti Bacaleg, PKB Paling Banyak
10 Perusahaan Tambang Batu Bara Bandel di Jambi Dipanggil Komisi XII DPR RI |
![]() |
---|
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah |
![]() |
---|
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.