Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Kekasihnya di Surabaya hingga Tewas Jadi Tersangka

Anak anggota DPR Ri yang aniaya kekasihnya di tempat hiburan di Surabaya, ditetapkan jadi tersangka.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Andhi Dwi
Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR RI yang aniaya kekasihnya di kelab malam di Surabaya, ditetapkan jadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Anak anggota DPR Ri yang aniaya kekasihnya di tempat hiburan di Surabaya, ditetapkan jadi tersangka.

Tersangka yakni Gregorius Ronald Tannur (31), warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menganiaya kekasihnya DSA (29) warga Sukabumi pada Rabu (4/10/2023).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, korban dan pelaku sudah menjalin hubungan sekitar 5 bulan.

"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya, yakni DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), meninggal dunia.

Baca juga: Kemarau Panjang, Polsek Bahar Selatan dan Warga Laksanakan Salat Istisqa

Baca juga: Caren Delano Bersyukur Mobilnya Berhasil Ditemukan usai Dibawa Kabur Sopir Pribadinya

Baca juga: Disdikbud Tebo Keluarkan SE ke Sekolah untuk Belajar Secara Daring

"Ya mereka berdua minum minuman keras. Kalau motif kami masih pendalaman," jelasnya.

Ronald dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, penyidik tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," ujar dia.

Kronologi Penganiayaan

Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Berdasarkan rekaman CCTV, korban DSA tampak keluar bersama tersangka.

Kemudian, keduanya makan bersama di G-Walk, Lakasantri, Selasa (3/10/2023) pukul 18.30 WIB.

Lalu, mereka dihubungi seorang teman untuk pergi ke tempat hiburan, di Jalan Mayjend Jonosoewojo.

Baca juga: Setelah Viral, Pelaku Asusila pada Remaja 13 Tahun di Tebo Jambi Ditangkap, 4 Kali Setubuhi Korban

"Pukul 21.00 WIB, DSA dan GRT datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras," ucapnya.

Namun, korban dan tesangka terlibat pertengkaran di tempat karaoke tersebut, pada Rabu, sekitar pukul 00.10 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved