Politik

Ganti Bacaleg dan Pindah Partai, KPU Terima Ajuan dari 11 Parpol

"Perubahan itu bisa perpindahan Dapil, perubahan nomor urut, atau justru dia ada terjadi penggantian" Yatno, anggota KPU Provinsi Jambi.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno. 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari terakhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Provinsi Jambi menerima ajuan perubahan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi, Selasa (3/10).

Hingga pukul 18.00 KPU Provinsi Jambi telah menerima ajuan dari 11 Partai Politik. "Kita menunggu sampai jam 23.59 wib, seluruh partai diberikan kesempatan untuk melakukan pergantian," kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Yatno.

Saat disinggung adanya pergantian Caleg dan Caleg yang pindah partai, Yatno menjelaskan hal tersebut bisa saja terjadi dalam proses pengajuan ini.

"Artinya ketika mereka mengajukan itu berarti terdapat perubahan, perubahan itu bisa perpindahan Dapil, perubahan nomor urut, atau justru dia ada terjadi penggantian, jadi itu bisa jadi," ungkapnya.

Namun Yatno belum mengungkapkan Caleg-caleg yang berpindah, atau diganti.

"Nanti kan akan kita rekap, pada saat setelah proses selesai nanti akan disampaikan, sekarang belum bisa disampaikan karena masih berproses," terangnya.

Dikonfirmasi Tribun, Pimda Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Jambi mengajukan perubahan Caleg ke KPU Provinsi Jambi pada hari terakhir masa pencermatan rancangan DCT, Selasa (3/10). Pimda PKN Provinsi Jambi mengajukan tiga perubahan calegnya untuk DPRD Provinsi.

Ketua Pimda PKN Provinsi Jambi, Nurzal Muharroma mengatakan tiga perubahan itu terkait dengan Caleg yang pindah Dapil, kemudian ada pergantian Caleg karena mundur dari PKN.

"Ada Caleg yang pindah Dapil dari Dapil Batanghari-Muaro Jambi pindah ke Dapil Kota Jambi," ucapnya.

"Terus ada yang keluar ya diganti di Dapil 3 Sarolangun-Merangin, di Kerinci-Sungai Penuh hanya satu tukar atau perubahan," tambahnya.

Roma berharap tiga perubahan tersebut dapat diterima oleh KPU dan semua Caleg bisa ditetapkan sebagai DCT pada 3 November mendatang. "Kita menunggu DCT lah lagi harapannya lancar lah," ucapnya.

Ditambahkan Sekretaris Pimda PKN Jambi, Eko Harwanto bahwa dengan Caleg dan kekuatan yang ada saat ini, menargetkan PKN bisa raih minimal 5 kursi DPRD Provinsi Jambi dari 6 Dapil. Dengah harapan raihan kursi di Dapil 1, Dapil 2, Dapil 3, Dapil 4 dan Dapil 5.

Selain itu, DPW Partai Ummat Provinsi Jambi juga ketika dikonfirmasi telah mengajukan pergantian calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi ke KPU, Selasa (3/10).

Sekretaris DPW Partai Ummat Provinsi Jambi, Ahmad Hudaya mengatakan ada dua Caleg yang diganti. "Untuk pergantiannya kita sesuaikan dengan DCS sebelumnya, cuma ada dua orang lah," ucapnya.

Keduanya merupakan Caleg di Dapil 1 Kota Jambi. Satu dari dua orang tersebut merupakan Caleg dari partai Demokrat yang sempat ditetapkan sebagai DCS, namun sudah mengajukan mundur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved