Kamis, 4 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjabbar

Diduga Bakar Lahan, Warga Tanjab Barat Ini Diamankan Polisi

Polisi kembali mengamankan tersangka baru kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Tanjab Barat.

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Edy Syahputra (22) warga RT 02, Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjab Barat. Diamankan polisi diduga membakar lahan. 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Polisi kembali mengamankan pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Tanjab Barat.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli melalui Kasat Reskrim IPTU Anthony Brownd.

"Benar tersangka sudah kita amankan," katanya, Minggu (1/10/2023).

Kasat Reskrim bilang, tersangka sudah dilakukan penahanan pada Kamis (28/9/2023).

Pelaku yakni Edy Syahputra (22) warga RT 02, Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjab Barat.

Anthony Brownd menyebut, pada Rabu (27/9/2023) sekira pukul 15.00 WIB pada saat pelaku sedang berada di kebun orang tuanya.

"Pelaku menggunakan baju kaos hitam dan celana pendek sudah membawa korek api kemudian sambil duduk jongkok kemudian membakar daun-daun kering di lahan tersebut," kata Kasat.

Kemudian api tersebut menyala dan pelaku pergi menuju pondok kebunnya, setelah itu pelaku melihat bahwa api tersebut semakin membesar.

"Pelaku bersama saksi mencoba memadamkan api tersebut menggunakan air," ungkapnya.

Api yang sudah membesar tidak bisa dipadamkan lagi, setelah itu anggota TNI/Polri yang sedang melakukan patroli mengamankan pelaku dan dibawa kepolsek Merlung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui, setiap orang dilarang membakar hutan dan atau setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 angka 19 Ayat (4) Jo Pasal 36 angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved