Pemilu 2024
TikTok Shop Dilarang, Anies Kritik Pemerintah dan Katakan ini yang Lebih Penting
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang.
TRIBUNJAMBI.COM – Diketahui pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang.
Sejauh ini TikTok melakukan kegiatan jual-beli melalui fitur TikTok Shop.
Kebijakan pemerintah tersebut mendapat kritikan dari Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan.
Menurut dia, persoalan mendasar bukan berasal dari fitur Tiktok Shop, melainkan produk impor yang dijual sosial media tersebut.
"Sebenarnya yang mendasar itu adalah peta perdagangan internasionalnya, bagaimana produk dalam negeri itu bisa jadi tuan rumah di negeri kita sendiri," ucap Anies saat ditemui di Senayan JCC, Jakarta, Sabtu (30/9/2023) mengutip Kompas.com.
Baca juga: Anies Baswedan Ceritakan Perihal Utang ke Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta
Baca juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Temui Rizieq Shihab, Minta Dukungan?
Ia mengatakan, jika produk lokal dalam negeri yang masif diperjual-belikan di Tiktok Shop, bisa dipastikan keuntungan akan mengalir pada pedagang lokal.
"Ketika kita memberikan kesempatan kepada produk dalam negeri, maka medium apapun yang digunakan itu menjadi baik," imbuh dia.
Oleh sebab itu, kata Anies, pemerintah semestinya fokus pada pengendalian barang impor yang dijual di Tiktok Shop agar platform tersebut tidak merugikan pedagang lokal.
"Saya melihat penting sekali untuk kita dan mengendalikan, menghentikan pratek-praktek impor ilegal yang sering kali terjadi, ini juga hal-hal yang harus kita kerjakan untuk membereskan perusahaan ini," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang.
Larangan ini menyusul terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid itu social-commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.
"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik TikTok Shop Ditutup, Anies Anggap Lebih Penting Setop Impor Ilegal"
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kronologi Perampokan Minimarket di Bekasi, Karyawan Ditodong Celurit dan Senpi, Rp 158 Juta Raib
Baca juga: Dinar Candy Singgung Karir yang Hancur Gegara Ko Apex: Aku Jadi Korban
Baca juga: Belum Ada Titik Temu Batas Wilayah Batanghari-Muaro Jambi, Ini Penyebabnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.