Minggu, 7 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Tak Dilibatkan Pleno Penelitian Administrasi, 2 Timsel Melapor ke KPU RI

Dua orang anggota Tim Seleksi (Timsel) KPU 4 Kabupaten/kota di Provinsi Jambi, Saidina Usman dan Melvin Hutabarat melapor ke KPU RI, Jumat 29/9/2023

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Herupitra
Ist/Tribunjambi.com
Dua orang anggota Tim Seleksi (Timsel) KPU 4 Kabupaten/kota di Provinsi Jambi, Saidina Usman dan Melvin Hutabarat melapor ke KPU RI, Jumat (29/9/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang anggota Tim Seleksi (Timsel) KPU 4 Kabupaten/kota di Provinsi Jambi, Saidina Usman dan Melvin Hutabarat melapor ke KPU RI, Jumat (29/9/2023).

Keduanya melapor ke KPU RI lantaran tak dilibatkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penelitian administrasi bakal calon Komisioner KPU 4 kabupaten/kota pada Jumat (22/9/2023) lalu.

Hal ini dibenarkan langsung oleh anggota Timsel Melvin Hutabarat.

"Iya benar, kami ke KPU RI menyerahkan surat pernyataan bahwa kami tidak dilibatkan dalam proses rapat pleno penelitian administrasi," ujarnya.

Melvin mengatakan, bahwa dirinya dan Saidina Usman memberikan fakta kepada KPU RI perihal kejadian yang terjadi.

Baca juga: Ditinggal Hazairin, Tak Ada yang Mau Jadi PAW Anggota KPU Kota Jambi

Baca juga: Timsel KPU 4 Kabupaten/Kota Di Provinsi Jambi Dilantik, Ini Ketuanya

Dengan tegas ia mengatakan, bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh ke tiga timsel lain, dan berharap Timsel yang terbukti melakukan pelanggaran untuk diganti.

"Saya minta Timsel yang melanggar peraturan diganti sesuai dengan pasal 13 ayat 1 d PKPU 4 tahun 2023," tegasnya.

Berikut pernyataan lengkap yang disampaikan keduanya ke KPU RI

"Saidina Usman selaku Sekretaris Timsel dan Melvin Hutabarat selaku anggota menyatakan dengan sebenarnya bahwa, kami tidak dilibatkan dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Kerinci, KPU Kabupaten Merangin, KPU Kota Jambi dan KPU Kota Sungai Penuh Periode 2023-2028,".

"Oleh karena itu kami tidak bertanggung jawab apabila dikemudian hari ditemukan berbagai penyimpangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,".

"Bahwa pada saat penelitian berkas syarat administrasi, ditemukan persyaratan yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum antara lain; Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika yang bukan dari Rumah Sakit Pemerintah yang dinyatakan sah oleh ketiga Tim Seleksi selain kami, ijazah yang tidak dilegalisir dinyatakan sah oleh ketiga tim seleksi selain kami dan Pengguguran seluruh calon peserta seleksi yang pernah menjadi Narapidana tanpa melihat tuntutan hukumnya oleh ketiga tim seleksi selain kami,".

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polemik Bayi Tertukar di Bogor Belum Usai, Bupati akan Panggil Semua Rumah Sakit, untuk Apa?

Baca juga: Udara di Tanjabtimur Tidak Sehat, Meningkat hingga 135 PM 2,5

Baca juga: Edi Purwanto: DPRD Provinsi Jambi Sudah Membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved