Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pemerintahan

Bupati Terbitkan SK Pemberhentian Empat Kades

M Nasir, Plt Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan, SK pemberhentian empat kepala desa itu sudah ditandatangani bupati.

Penulis: Sopianto | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi/Sopianto
M Nasir, Plt Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tanjab Barat. 


TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Beberapa Kepala Desa (Kades) di Tanjab Barat mengundurkan diri untuk maju dikontestasi legislatif 2024. Keempat Kades tersebut kini sudah menerima SK Pemberhentian yang ditandatangani oleh Bupati.

Data yang dihimpun ada empat Kades yakni Kades Merlung, Kades Lubuk Bernai, Kades Purwodadi dan Kades Pematang Lumut yang ikut pencalegkan pada Pileg 2024.

Empat Kades itu sudah mengajukan surat pengunduran diri dan sudah di tanda tangani oleh Bupati Tanjab Barat.

M Nasir, Plt Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan, SK pemberhentian empat kepala desa itu sudah ditandatangani bupati.

"Itu Sudah selesai semua," kata Plt Kadis PMD Kamis (28/9).

Diketahui, SK pengunduran diri salah satu syarat Bacaleg untuk mendaftarkan diri ke KPU.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar cepat memproses surat pengajuan pemberhentian 4 Kades tersebut.

Sesuai aturan yang berlaku, SK Pemberhentian Kades paling lambat 3 Oktober 2023.

Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tanjab Barat, Nurhadi Prabowo menyampaikan, sejauh ini pengawasan Pemilu terus berjalan.

Sebab kata Nurhadi, apapun tahapan yang dilakukan oleh KPU Bawaslu tetap mengawasinya.

"Terkhusus bagi 4 Bacaleg yang berlatarbelakang kepala desa, kami meminta Dinas PMD untuk memproses pengajuan SK pemberhentiannya," ungkapnya.

Karena SK pemberhentian tersebut kata Nurhadi, merupakan syarat utama proses maju sebagai Bacaleg. Dia menyebut, sesuai tahapan paling lambat SK pemberhentian diterima pada 3 Oktober 2023.

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved