Berita Selebritis

Reaksi Dea OnlyFans Telah Bebas dari Penjara: Finally

Dea juga membagikan selembar surat yang menegaskan bahwa ia telah bebas murni dan telah menyelesaikan seluruh masa tahanannya terkait kasus pornografi

Penulis: M Fadli | Editor: M Fadli
instagram gresaidss
Dea Onlyfans 

TRIBUNJAMBI.COM - Selebgram yang terkenal dengan nama Dea OnlyFans kini dapat menghirup udara segar setelah bebas murni dari masa hukuman penjara selama 10 bulan.

Dea OnlyFans, yang sebelumnya terlibat dalam kasus video syur, merasa sangat bahagia dengan kebebasannya yang baru.

Bahkan, ia berbagi foto selfie bersama sejumlah petugas Rutan Pondok Bambu sebagai tanda kesenangannya.

"Finally my day has come," ujar Dea OnlyFans dalam unggahan story Instagramnya pada Rabu (27/9/2023).

"Thank u so much for everything guys," sambungnya.

Dea juga membagikan selembar surat yang menegaskan bahwa ia telah bebas murni dan telah menyelesaikan seluruh masa tahanannya terkait kasus pornografi.

"Huehehehe bebas murni loch," katanya dengan antusias.

Selama mendekam di penjara, Dea OnlyFans juga membagikan kabar bahwa berat badannya telah naik 10 kilogram.

"Eug gendats banget guys naik 10 kg," ujarnya.

Untuk informasi, Dea OnlyFans ditangkap oleh polisi pada Maret 2022 terkait kasus pornografi.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.

Namun, dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta yang dapat diganti dengan kurungan 2 bulan.

Vonis yang dijatuhkan pada Dea OnlyFans tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Baca juga: Dea OnlyFans Nyesal Bikin Video Dewasa Hingga Masuk Penjara: Aku Bodoh Banget

Baca juga: Dea OnlyFans Ogah Jadi Konten Kreator Video Dewasa Lagi Usai Bebas Penjara: itu Ilegal

Baca juga: Dea OnlyFans Bebas, Akui Berat Badan Naik 10 Kg Setelah Setahun di Penjara

Dea OnlyFans
Dea OnlyFans (ist)

Hubungi Duluan

Sosok Dea Onlyfans sempat jadi pembicaraan klarena kasus pronografi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved