CPNS 2023
Berapa Gaji PPPK Guru 2023? Pendaftaran masih Berlangsung hingga 9 Oktober 2023
Pendaftaran PPPK guru 2023 dibuka dalam 2 kebutuhan, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Lantas berapa besar gaji PPPK guru?
TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 masih berlangsung saat ini.
Pendaftaran PPPK guru 2023 dibuka dalam 2 kebutuhan, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Pendaftarannya dibuka sampai 9 Oktober 2023.
Lantas berapa besar gaji PPPK guru?
Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.
Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.
Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Baca juga: Said Iqbal Beri Pembekalan, Partai Buruh Targetkan Raih 4 Kursi DPRD Provinsi Jambi
Baca juga: Inge Anugrah Akui Tak Trauma Menikah Usai Cerai dengan Ari Wibowo: Aku Masih Percaya Cinta
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK 2023
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Tolitoli Diguncang Gempa Hari Ini Selasa 26 September 2023, Berikut Data dari BMKG |
![]() |
---|
Said Iqbal Beri Pembekalan, Partai Buruh Targetkan Raih 4 Kursi DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Prediksi Starting XI AC Milan Melawan Cagliari, Pioli Bakal Lakukan Rotasi Besar-besaran |
![]() |
---|
5 Dampak dan Fenomena Politik Kaesang Pangarep Dinobatkan Jadi Ketua Umum PSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.