Mami Icha Jadi Muncikari Belasan Anak di Bawah Umur, Pasang Tarif Rp 1,5-8 Juta per Kencan

Mami Icha alias FEA ditangkap polisi karena prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur. Korban eksploitasi Mami Icha sudah 21 orang an

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Polda Metro Jaya, Ist
FEA alias Mami Icha yang ditangkap dalam kasus dugaan prostitusi anak di di Jakarta 

TRIBUNJAMBI.COM - Mami Icha alias FEA ditangkap polisi karena prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

Korban eksploitasi Mami Icha sudah 21 orang anak di bawah umur.

Sehari-hari Mami Icha merupakan ibu rumah tangga, dan mulai mengeksploitasi anak di bawah umur untuk menjalani prostitusi online sehak 6 bulan terakhir, yakni sejak April 2023.

Mami Icha selaku muncikari mendapat komisi 50 persen dari transaksi korban dan pelanggannya.

Hal ini sesuai keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Minggu (24/9/2023).

Mami Icha ditangkap ketika berada di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Pada saat itu, ia sedang bertransaksi dan hendak mempekerjakan dua anak di bawah umur.

Baca juga: Pagi Ini Kabut Asap Kembali Selimuti Kota Jambi

Baca juga: Baru Dua Partai Politik di Tanjung Jabung Timur yang Melaporkan Rekening Dana Kampanye

Dikatakan Kombes Ade, ada dua remaja yakni SM (24) dan DO (15) yang jadi korban Mami Icha. saat ditangkap.

Dua remaja ini memiliki masalah ekonomi, sehingga terpaksa menjadi anak buah Mami Icha.

SM dijanjikan bayaran sebesar Rp6 juta.

"Anak Korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak Korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta rupiah," kata Ade.

Sementara DO yang baru pertama kali melakukan pekerjaan itu, hanya dijanjikan upah sebanyak Rp1 juta.

"DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar 1 juta rupiah oleh tersangka FEA," ungkapnya.

Tarif

Mami Icha membedakan tarif untuk pelanggannya.

Mami Icha mengkategorikan para korban menjadi dua bagian yakni perawan atau tidak, yang kemudian akan dipilih oleh para pria hidung belang.

"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalau ada bookingan," ucapnya.

Penjelasan Mami Icha kepada Polisi mengatakan, status perawan ditawarkan sebesar Rp7-8 juta per jam.

Baca juga: Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Megawati Bakal Beri Restu Jika Ganjar Pranowo jadi Cawapres?

Baca juga: Sinopsis In The Blood, Tayang 25 September 2023 di Bioskop Trans TV

Sedangkan untuk non perawan, ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam.

"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam. Dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ungkap Ade.

Mami Icha mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Mami Icha dijerat dengan beberapa pasal tentang ITE hingga Perlindungan Anak.

Pertama, ia dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kedua, Mami Icha dikenakan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Mami Icha, Muncikari yang Diduga Jual Puluhan Anak di Jakarta, Beraksi sejak 6 Bulan Terakhir, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soal Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2023 Disertai Pembahasan

Baca juga: Dinar Candy Klarifikasi soal Hubungannya dengan Suami Orang: Aku Kira Dia Single

Baca juga: Baru Dua Partai Politik di Tanjung Jabung Timur yang Melaporkan Rekening Dana Kampanye

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved