BNNP Jambi Bakar Barang Bukti Sabu 1,1 Kilogram dan Ganja 8 Kilogram
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,1 kilogram dan ganja sebanyak 8 kilogram hasil tangkapan dua bulan terakhir.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu di lapangan BNNP Jambi, Rabu (20/9/2023).
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hasil dari bungkap kasus periode Juli hingga awal September 2023 dengan jumlah tersangka 11 orang.
Lanjutnya, pemusnahan narkoba ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dan merupakan wewenang dari penyidik BNNP Jambi maupun Polri sesuai Undang-undang.
"Pemusnahan ini, barang bukti narkoba ini dari periode Juli hingga awal September 2023. Tentunya, disampaikan dia, setiap 2 hingga 3 bulan pihaknya menganalisa barang bukti dan ternyata semakin meningkat secara kualitas ataupun kuantitas," katanya.
Dia menyebut, hal ini menunjukkan masih banyaknya sebagai masyarakat Provinsi Jambi yang memesan narkoba. Sehingga narkoba itu masuk ke Provinsi Jambi.
"Narkoba ini bukan dari Provinsi Jambi, melainkan dari luar Provinsi Jambi," sebutnya.
Narkoba jenis sabu dan ganja ini dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan alat incinerator milik BNNP Jambi.
Dalam pemusnahan itu, tersangka dihadirkan untuk melihat barang buktinya dimusnahkan oleh BNNP Jambi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadi Kepercayaan Bandar Narkoba di Lapas, 3 Kakak Beradik di Muaro Jambi Jadi Pengedar Sabu 1 Kg
Baca juga: 2 Bulan Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Terima Imbalan Rp 800 Juta
Baca juga: Edarkan Sabu dari Lapas, Tiga Kakak Adik ini dibekuk Polres Muaro Jambi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kepala-BNNP-Jambi-Musnahkan-11-Kag-sabu.jpg)