Perusahaan Tidak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilaporkan ke Kejaksaan

Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan bisa dilaporkan ke kejaksaan, untuk di beri sanksi hukum.

Tribunjambi.com/Yon
Bambang Utama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel 

Sampai dengan sekarang, perlindungan yang dicover oleh Pemprov Jambi dalam program BPJS Ketenagakerjaan itu ada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tercatat ada sebanyak 117. 150 masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan di desa/kelurahan di Provinsi Jambi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi. "Angka penerima manfaat program BKBK ini bertambah sebanyak 39.050 ribu penerima pada tahun 2023 ini, dari sebelumnya 78.100 penerima," terang Syahrul.

Menurut Syahrul, penambahan kuota penerima jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh Gubernur Jambi kepada masyarakat berdasarkan data dari hasil musyawarah desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi. Pada tahun 2023 ini Gubernur Jambi menambah lagi sebanyak 5 persen, sehingga menjadi 117.150 ribu penerima manfaat, itu sudah disetujui dan akan segera berjalan mulai tahun ini.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Dorong Jalan Khusus Angkutan Batu Bara Segera Diselesaikan

Baca juga: Karhutla di Jambi, Sekda Minta Camat hingga Bupati Awasi Tanah Mineral

Baca juga: Relawan Lapor ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Hoaks Terkait Menhan Prabowo Tampar dan Cekik Wamen

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved