Berita Kerinci
Ini Keterangan Kapolsek Mengenai Pemblokiran Jalan di Kerinci, Pulau Sangkat Ada Dua Adat
Aksi blokir jalan seakan menjadi senjata ampuh bagi warga, ketika suatu tuntutan atau yang diharapkan masyarakat tak kunjung ada hasil kesepakatan.
TRIBUNJAMBI.COM – Aksi blokir jalan seakan menjadi senjata ampuh bagi warga, ketika suatu tuntutan atau yang diharapkan masyarakat tak kunjung ada hasil kesepakatan.
Hal tersebut terbukti dalam kurun waktu 1 Minggu ini saja, sudah terdapat tiga lokasi titik pemblokiran jalan dilakukan.
Setelah sebelumnya, ruas jalan Birun Perentak, Kabupaten Merangin diblokir warga.
Selanjutnya aksi blokir jalan pada waktu itu juga terjadi di Desa Tamiai Batang Merangin Kerinci.
Namun kali ini Minggu (17/9/2023), hanya berselang sepekan, aksi blokir jalan kembali terjadi di Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci.
Menurut sumber, pemblokiran ruas jalan Kerinci - Bangko dilakukan sekitar pukul 09.30 Wib.
Baca juga: Surat Tak Ditanggapi Polisi, Warga Pulau Sangkar Kerinci Blokir Jalan
Baca juga: Ruas Jalan Kerinci - Bangko Kembali Diblokir, Kali ini Dilakukan Warga Pulau Sangkar
Blokade jalan ini disebabkan sejumlah warga protes terhadap Polres Kerinci, karena sampai saat ini surat dari Depati Empat Alam Kerinci yang dikirim ke Polres Kerinci tidak ditanggapi.
Surat tersebut kirim terkait dengan aktivitas Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung di Pulau Sangkar.
Salah seorang warga setempat dikonfirmasi membenarkan adanya pemblokiran ruas jalan Kerinci - Bangko yang dilakukan sejumlah warga.
Ia mengatakan, pemblokiran jalan ini, karena sebagian warga Pulau Sangkar protes terhadap Polres Kerinci yang tidak menanggapi surat yang telah dikirim Depati Empat Alam Kerinci beberapa waktu yang lalu.
"Sekarang sudah banyak mobil yang terjebak macet," bebernya.
Kapolsek Batang Merangin, Iptu Julisman dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya pemblokiran jalan Kerinci - Bangko di desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Ia mengatakan, bahwa di Pulau Sangkar ada dua adat yaitu Depati Rencong Telang dan Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung.
"Iya pihak dari depati Rencong telang melarang pihak dari Rencong telang ujung Pagaruyung melakukan kegiatan Pentas seni budaya adat Pagaruyung," katanya singkat.
Sementara itu Adapun isi surat yang dikirim Depati Empat Alam Kerinci ke Polres Kerinci sebagai berikut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.