Berita Jambi

Kuasa Hukum Sopir yang Dijadikan Tersangka Pencurian Sawit Datangi Polda Jambi

Ardiansyah seorang supir yang terjerat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit ditahan Polda Jambi, atas kejadian itu Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan Jambi, Fitrah Awaludin Haris 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Ardiansyah seorang supir yang terjerat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit ditahan Polda Jambi, atas kejadian itu Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan Jambi, Fitrah Awaludin Haris mendatangi Mapolda Jambi.

Kedatangannya juga untuk memasukkan surat penangguhan agar Ardiansyah dikeluarkan dari tahanan. Akan tetapi, pihaknya pun harus menunggu.

Haris menerangkan, Ardiansyah merupakan sopir truk buah kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diduga karena melakukan pencurian buah kelapa sawit. Sopir itu bukan ditangkap oleh pihak kepolisian, melainkan diamankan oleh pihak Koperasi Fajar Pagi.

Kala itu, Ardiansyah baru saja keluar dari mengambil buah kelapa sawit yang diangkut oleh mobilnya. Dipertengahan jalan, Ardiansyah distop oleh sekelompok orang dari Koperasi Fajar Pagi dan langsung diamankan serta dibawa ke Polda Jambi.

"Kami tadi sedikit untuk meminta klarifikasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Jambi, kenapa Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Haris, Sabtu (16/9/2023).

Lanjutanya, Ardiansyah tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Pada hari Selasa 12 September 2023, Ardiansyah sedang mengendarai mobil truk membawa buah kelapa sawit dari Betung, Kabupaten Muaro Jambi, tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang.

"Keterangan penyidik yang membawa dia dan mobil truk itu dari Koperasi Fajar Pagi, sekitar 5 hingga 10 orang. Setelah itu, mereka membawa Ardiansyah ke Polda Jambi dan diserahkan ke penyidik," ujarnya.

Dia menyampaikan, bahwa saat itu Ardiansyah tidak langsung diperiksa oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi.

"Dia juga sempat menunggu selama 1 hari di Polda Jambi tanpa ada status apakah sebagai saksi atau tersangka," ungkapnya.
Kemudian, pada Rabu 13 September 2023 Ardiansyah langsung di BAP. Lalu, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan.

Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka, sebut Haris, atas dasar laporan pengurus Koperasi Fajar Pagi pada 8 Agustus 2023 lalu.

Kuasa hukum itu juga mencoba mempertanyakan kepada pihak Polda Jambi, atas dasar apa Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.

"Itu dijelaskan oleh penyidik bahwa itu atas dasar laporan koperasi, dia sudah melakukan 2 kali. Itulah kemudian dijadikan alasan ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap membawa barang curian," sebut Haris.

Haris menambahkan, pihaknya pun sangat menyayangkan proses penetapan Ardiansyah sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Jambi.

Karena, menurutnya, dalam prosedur penetapan tersangka, Ardiansyah hanya diperiksa dalam proses yang singkat. Sebelumnya, Ardiansyah tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau dimintai keterangan.

"Tapi tiba-tiba dia dibawa langsung, dan diperiksa. Ardiansyah ini hanya sebagai sopir pengangkut buah kelapa sawit. Dia tidak mengetahui status buah itu, dia hanya bekerja membawa buah kelapa sawit," jelasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian hingga saat ini tidak ada memberikan surat tembusan perintah penetapan sebagai tersangka, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan ke pihak keluarga.

"Hingga saat ini belum menerima surat apapun dari Polda Jambi terkait hal itu. Kami duga itu ada pelanggaran prosedural," ungkap Haris.

Selain itu, pihaknya juga perlu melakukan analisa atas dasar laporan Koperasi Fajar Pagi, apa yang menjadi materi, bukti dan dasar kenapa pihak kepolisian begitu cepat meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam rentang waktu 1 bulan ini.

"Menurut versi polisi katanya semua pihak, baik bukti, saksi dan ahli sudah diperiksa. Kami juga sedikit heran kok begitu cepat dari penyelidikan ke penyidikan tanpa ada pemeriksaan yang tetap. Kami harap, pihak kepolisian segera mengeluarkan Ardiansyah dari tahanan," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dinas Damkar Batanghari Sebut Ada Peningkatan Kejadian Kebakaran di September Ini

Baca juga: Fritz Hutapea Resmi Menikah dengan Chen Giovani, Begini Ungkapan Bahagia Hotman Paris

Baca juga: Prediksi Skor Juventus vs Lazio di Liga Italia Live Malam Ini - 20.00 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved