Juventus

Cristiano Ronaldo vs Juventus Berlanjut, CR7 Tuntut Lunasi Gaji Rp325 Miliar

Perseteruan Cristiano Ronaldo dan Juventus belum berakhir karena penyerang Portugal itu masih menuntut gajinya yang tertunggak.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
getty images
Cristiano Ronaldo membawa piala saat masih berseragam Juventus. 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Perseteruan Cristiano Ronaldo dan Juventus belum berakhir karena penyerang Portugal itu masih menuntut gajinya yang tertunggak.

Laporan di Italia menyebut bahwa, Ronaldo telah memutuskan untuk melanjutkan tindakan hukum terhadap Juve atas gaji yang belum dibayar.

La Gazzetta dello Sport edisi Sabtu (16/9/2023) menyoroti bagaimana bintang asal Portugal – yang menghabiskan tiga tahun di Turin – menuntut pembayaran bersih sebesar €19,9 juta (sekitar Rp325 miliar).

Nominal itu dijanjikan oleh klub ketika pemain berjuluk CR7 ini setuju untuk menunda gajinya selama bulan-bulan awal pandemi Covid-19.

Gaji yang ditangguhkan ini adalah bagian dari ‘manuver gaji’ Juventus yang kini terkenal.

Apa lagi, persoalan ini juga menjadi subyek kasus hukum Prisma yang sedang berlangsung.

Setelah meminta dokumen terkait ke Kejaksaan Turin, Ronaldo kini memutuskan untuk mengambil tindakan hukum terhadap Juventus sehingga membuat Si Nyonya Tua kembali pusing.

Leonardo Bonucci juga baru-baru ini melancarkan tindakan hukum terhadap klub.

Pemain veteran Italia itu meminta ganti rugi setelah dia secara tidak sengaja dibekukan dari skuad Massimiliano Allegri.

 

Baca juga: Everton vs Arsenal: Lihat Catatan Gabriel Jesus Lawan Merseyside Blue

Baca juga: Paul Pogba Terancam Larangan 4 Tahun serta Putus Kontrak dari Juventus, jika Sengaja Pakai Doping

 

Paulo Dybala, di sisi lain, telah mencapai kesepakatan dengan Juventus mengenai utangnya sebesar €3 juta.

Namun, kini La Joya telah membatalkan gugatannya mengenai kompensasi atas kegagalan memperpanjang kontraknya setelah kesepakatan lisan awal mereka.

Berbeda dengan Dybala, Cristiano Ronaldo justru masih ingin memaksakan proses itu berlanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved