KPU Tanjabtim Pastikan 308 Bacaleg yang Maju di Pemilu 2024 Tak Bermasalah

KPU mengeklaim 308 bacaleg Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk Pemilu 2024 mendatang sudah tidak bermasalah. 

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Anas Alhakim
Kantor KPU Tanjabtim. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mengeklaim bila 308 bacaleg Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) untuk Pemilu 2024 mendatang sudah tidak bermasalah. 

Pasalnya, hingga penghujung kelengkapan daftar calon sementara atau DCS, satu tanggapan masyarakat yang masuk sudah diklarifikasi oleh partai politik yang bersangkutan.

Dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Tanjabtim Nurwansyah menjelaskan, bahwa tanggapan tersebut berisi tentang persyaratan administrasi mengenai salah satu bacaleg yang memiliki kegandaan partai dan diketahui masih aktif duduk di DPRD setempat. 

Hal itu mengingat batas kelengkapan bacaleg pada tahap DCS berakhir 14 September 2023.

"Bahwa verifikasi DCT akan dimulai pada 14 September hingga 20 September 2023. Jadi pada tahap ini, partai politik peserta Pemilu tidak bisa lagi melakukan pergantian bacalegnya," jelasnya, Jumat (15/09/23).

Selanjutnya, setelah penetapan DCT, Parpol tidak akan bisa lagi melakukan perubahan. Bahkan jika ada salah satu caleg meninggal dunia sekalipun, namanya tetap tercantum pada DCT dan akan tercetak pada surat Pemilu legislatif 2024.

"Diharapkan pengurus partai politik peserta pemilu dan bacaleg harus melihat tahapan demi tahapan. Terutama, pada tanggal 14 hingga 20 September 2023 untuk melakukan pergantian DCS," terangnya.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Ketua DPW Perindo Jambi, Hendry Attan Batal Maju jadi Caleg DPR RI

Baca juga: Ketua DPD PDIP Jambi Tegaskan Pecat Oknum Caleg Sarolangun Positif Narkoba

Baca juga: Polres Sarolangun Tangkap Dua Pengguna Narkoba, Satu Orang Adalah Caleg

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved