Kunci dan Jawaban

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 63-64, Membuat Teks Prosedur

Kunci jawaban kelas 12 SMA mata pelajaran Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka halaman 63 tentang membuat teks prosedur.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
NET
Kegiatan belajar mengajar di sekolah 

TRIBUNJAMBI.COM - Kunci jawaban kelas 12 SMA mata pelajaran Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka halaman 63-64

Berikut ini materi tentang membuat teks prosedur.

1. Apa yang dapat kalian simpulkan dari teks prosedur “Panduan Tambahan
Fiksi Menyikapi Persebaran Virus Covid-19 di Indonesia”?
2. Adakah poin prosedur “Panduan Tambahan Fiksi Menyikapi Persebaran
Virus Covid-19 di Indonesia” yang tidak kalian pahami? Sebutkan poin
tersebut.
3. Buatlah teks prosedur dari infografik tentang mengurus/mencatatkan
hak cipta berikut ini. Di dalamnya masih terdapat istilah dalam bahasa
Inggris, terutama terkait bidang TIK. Lakukan kegiatan berikut ini
sebelumnya.
a. Telusurilah sumber teks prosedur ini di www.dgip.go.id. Carilah
informasi tentang biaya pengurusan/pencatatan hak cipta.
Sampaikan hasil penelusuran kalian secara lisan.
b. Buatlah teks prosedur dengan bahasa kalian sendiri. Gunakan istilah
dalam bahasa Indonesia.

Jawaban

1. Dari teks prosedur “Panduan Tambahan Fiksi Menyikapi Persebaran Virus Covid-19 di Indonesia”, dapat saya simpulkan bahwa pengarang fiksi perlu berhati-hati dalam menulis karyanya, terutama yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. Penulis perlu menghindari konten yang dapat menimbulkan keresahan dan kepanikan di masyarakat. Selain itu, penulis juga perlu memastikan bahwa karyanya tidak mengandung unsur ujaran kebencian atau diskriminasi.

2. Ada satu poin prosedur dalam teks “Panduan Tambahan Fiksi Menyikapi Persebaran Virus Covid-19 di Indonesia” yang tidak saya pahami, yaitu poin tentang “tidak menggunakan gambar atau video yang dapat menimbulkan kepanikan”. Saya tidak paham gambar atau video seperti apa yang dimaksud. Apakah gambar atau video yang menunjukkan kondisi pasien Covid-19 yang parah? Ataukah gambar atau video yang menunjukkan orang-orang yang mengenakan masker dan menjaga jarak di tempat umum?

3. a. Berikut adalah informasi tentang biaya pengurusan/pencatatan hak cipta di Indonesia:

Biaya pendaftaran hak cipta untuk ciptaan perseorangan adalah Rp 100.000,-
Biaya pendaftaran hak cipta untuk ciptaan bersama adalah Rp 200.000,-
Biaya pendaftaran hak cipta untuk ciptaan atas nama badan hukum adalah Rp 300.000,-
Biaya tersebut sudah termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan biaya administrasi.

b. Berikut adalah teks prosedur tentang mengurus/mencatatkan hak cipta yang saya buat dengan menggunakan bahasa Indonesia:

Cara Mengurus/Mencatatkan Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta atas hasil karya ciptanya. Hak cipta memberikan pencipta hak untuk menikmati dan memanfaatkan hasil karyanya secara ekonomi.

Untuk mengurus/mencatatkan hak cipta, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Siapkan dokumen persyaratan. Dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan adalah sebagai berikut:

Formulir permohonan pencatatan hak cipta
Salinan hasil karya cipta yang sudah dibubuhi tanda tangan dan tanggal
Surat kuasa dari pencipta/pemilik hak cipta jika permohonan dilakukan oleh orang lain
Bukti pembayaran PNBP
Lakukan pendaftaran secara online atau manual. Anda dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs e-hakcipta.dgip.go.id atau secara manual di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Tunggu proses pendaftaran. Proses pendaftaran hak cipta memakan waktu sekitar 6-9 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved