Berita Jambi

KPK Soroti Tata Kelola Usaha Tambang Batubara, Termasuk Temuan Pungutan Tarif Capai Ratusan Miliar

KPK RI menyoroti kendala dan titik rawan korupsi di dalam tata kelola dunia usaha pertambangan batu bara di Provinsi Jambi.

Tribunjambi.com/Abdullah Usman
KPK RI menyoroti kendala dan titik rawan korupsi di dalam tata kelola dunia usaha pertambangan batu bara di Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPK RI menyoroti kendala dan titik rawan korupsi di dalam tata kelola dunia usaha pertambangan batu bara di Provinsi Jambi.

Beberapa poin disampaikan Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminuddin saat Diskusi Media dengan tema Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi, Rabu (13/9/2023).

Poin pertama terkait pemberlakuan pemberian nomor lambung truk angkutan batu bara akibat belum adanya jalan khusus angkutan batubara menimbulkan cegah negosiasi.

Poin kedua, terjadinya penarikan retribusi terminal oleh oknum Pemkab/kota pada truk angkutan batu bara yang tidak masuk ke terminal.

Poin ketiga, adanya pengenaan biaya kepada perusahaan pemegang IUP dengan potensi pengenaan biaya yang timbul dalam satu tahun dapat mencapai Rp 880 juta.

Dan poin keempat adanya pungutan sebesar tarif tertentu/trip kepada truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum dengan potensi pungutan yang terjadi dalam satu tahun dapat mencapai Rp 150 miliar.

“Angka-angka yang kami sampaikan itu, tentunya kami temukan ketika kami diskusi dengan para asosiasi dan angkanya masih sangat bisa di challenge karena itu hanya gambaran umum. Dan informasi ini yang harus kita selesaikan makanya tadi kalau ada yang mau diskusikan mari diskusikan saya sangat setuju,” ujar Aminuddin di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.

Menurutnya pada intinya KPK akan mendorong agar segera jalan khusus batubara terealisasi.

“Dan Allhamdullilah ada 3 perusahaan yang siap untuk investasi membangun jalan khusus batubara. Yang kita harapkan tata kelola batubara di Jambi akan membaik,” katanya.

Tujuan Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK datang ke Provinsi Jambi ingin membenahi tata kelola penambangan batu bara. Sebagaimana diketahui kata dia Jambi yang kaya dengan tambang batu bara itu benar-benar bisa dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat.

“Jangan sampai kemudian ada pihak-pihak yang merasa dirugikan sementara hanya segelintir kecil yang diuntungkan. Jadi semangatnya dalam perbaikan,” ucapnya.

Untuk itu, dalam mengurai kendala dan mencegah rawan korupsi di dalam tata kelola dunia usaha, KPK merekomendasikan kepada Pemprov Jambi untuk menyusun perencanaan umum jalan khusus angkutan batubara sebagaimana diamanatkan Perda 1 tahun 2015.

Pemprov Jambi melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan jalan khusus yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh tiga perusahaan. Pemprov Jambi melakukan pembenahan prosedur pemberian nomor lambung pada truk angkutan batu bara.

Berikutnya, sebanyak 74 perusahaan pemegang IUP berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan jalan khusus angkutan batubara.

“KPK mendorong penghentian pungutan tarif tertentu yang dikenakan kepada truk pengangkut batu bara dan perusahaan batu bara tanpa dasar hukum dan terindikasi sebagai tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KPK Dorong Jalan Khusus Batubara di Jambi Segera Terealisasi

Baca juga: UNDUH Lagu Nella Kharisma dan Didi Kempot Spesial Dangdut Koplo, Download MP3 di YTMP3 Gratis

Baca juga: Bayi di Balikpapan Meninggal Diduga Jatuh dari Gendongan Pengasuh, Ibu Kandung Kabur Usai Menitipkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved