Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan

Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dipindahkan ke Lapas Cibinong.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture YT Kompas TV /Kolase Tribun Jambi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipindah lokasi penahanannya, Ditjen PAS Kemenkumham beralasan untuk pembinaan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dipindahkan ke Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sejak Kamis (24/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga memindahkan eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf.

Saat ini ketiga mendekam di Lapas Cibinong.

Ini seperti dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.

"Ferdy Sambo cs (dan teman-teman) dipindah ke Lapas Cibinong," katanya, Selasa (12/9/2023).

Menurut Rika, ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Cibinong sejak Selasa, 29 Agustus 2023.

Pemindahan lapas ini, menurut Rika dilakukan untuk kepentingan pembinaan.

"Dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika, dikutip Kompas.com.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bekasi, Sayat Leher Korban di Depan Kedua Anaknya

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk Pembinaan

Putri Candrawathi Dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang

Selain Ferdy Sambo Cs, istrinya yakni Putri Candrawathi juga dipindahkan penahanannya.

Yakni dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada 29 Agustus 2023.

Putri Candrawathi mendekam di Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 23 Agustus 2023.

Dan per tanggal 29 Agustus 2023, Putri Candrawathi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

"Putri Candrawati ke Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika Aprianti.

Sama seperti Ferdy Sambo, alasan pemindahan lokasi penahanan Putri Candrawathi karena pembinaan.

Diketahui, Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama 2024, Ada 27 Hari

Dalam putusan serupa, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.

Selain ketiganya, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga menjadi terpidana dalam kasus ini.

Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bekasi, Sayat Leher Korban di Depan Kedua Anaknya

Baca juga: Pendapatan Istri Lebih Besar Jadi Motif Suami Bunuh Istri, Bantah Habisi Istri di Depan Anak-anak

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk Pembinaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved