Film Dewasa Indonesia

Sindikat pembuat Konten Asusila Ditangkap, Ada Pemeran Artis, Dirkrimsus: Ada Selebgram

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya Mengungkap Kasus Rumah Produksi (PH) Pembuatan Konten Film Dewasa, Senin (11/9/2023).

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Sindikat pembuat Konten Asusila Ditangkap, Ada Pemeran Artis, Dirkrimsus: Ada Selebgram 

TRIBUNJAMBI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya Mengungkap Kasus Rumah Produksi (PH) Pembuatan Konten Film Dewasa, Senin (11/9/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak Menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada 21 Juli 2023, bermula tim penyidik melakukan patroli siber.

"Saat patroli kita mendapatkan adanya website situs video streaming berlangganan atau berbayar menyediakan berbagai konten video dewasa dengan durasi variasi hingga 30-1 jam," jelasnya.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan terdapat 5 orang terduga sindikat pembuat konten asusila diamankan.

"Dari hasil penyidikan dilakuikan upaya penangkapan 5 orang tersangka, yakni inisial I sutradara dan admin, produser film bermuatan asusila dan diunggah 3 laman web miliknya," tuturtnya.

"Kedua JAAS peran sebagai Kameramen, lalu ketiga AIS peran sebagai editor Film, keempat AT peran sebagai Sound Enginering, kelima SE peran sebagai Sekertaris dan talent," katanya kepada awak media, Senin 11 September 2023.

Baca juga: Gen Halilintar Restui Hubungan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid: Semoga yang Terbaik

Baca juga: Pertama Kali Keluarga Gen Halilintar Hadiri 7 Bulanan Aurel Hermansyah: Spesial Buat Nur

Dijelaskannya, para tersangka memperoleh beberapa keuntungan dalam kasus tersebut.

"Bahwa jumlah keuntungan yang tersangka peroleh dalam satu tahun dari website kelas bintang dengan tautan https://kelas######ngg.com yaitu kurang lebih lima ratus juta rupiah dan berupa asset mobil Nissan X-trail, peralatan kamera, property syuting, elektronik TV, kulkas," jelasnya.

"Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.

Dikatakan Ade Safri jika pihaknya sudah melakukan identifikasi lainnya dengan mendapati adanya 12 pemeran wanita dan 5 orang pria.

"Cara merekrut pemeran, tersangka ini dari jaringan dilakukan dari media sosial targetnya, latar belakangnya pemeran ada dari Artis dan Selebgram," katanya.

Ade Safri menyebut selama pelaku mendapati keuntungan dengan memberikan paket langganan kepada konsumennya.

Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya (ist)

"Paket berlangganan mulai dari perhari 50 ribu, perminggu 150, perbulan 250 ribu, dan setahun 500 ribu. Setelah pelanggan ini membayar dana ini, kemudian admin akan diberikan user name dan pasword dan bisa di akses semua konten film bermuatan asusila tersebut," jelasnya.

Saat ini pihaknya masuk melakukan pendalaman kepada 11 pemeran wanita dan 5 pemeran pria untuk dilakukan pengembangan.

"Jadi dari keuntungan pembuatan konten ini, tersangka mendapati keuntungan hingga 500 juta dalam setahun," ungkapnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Baca juga: Polisi Ungkap Produksi Film Dewasa, Artis dan Selebgram Direkrut Beradegan Syur

Baca juga: Video Syur Miripnya Viral Lagi, Rebecca Klopper Kedapatan Berhijab Saat Hadiri Kajian Islam

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved