4 Orang di Jambi Jadi Tersangka Pembakaran Hutan di Muaro Jambi, Tebo dan Batanghari

Polda Jambi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) karena terbukti sengaja membakar lahan. 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) karena terbukti sengaja membakar lahan. 

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya mengamankan 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu karena sengaja membakar lahan di wilayah Muaro Jambi, Tebo. 

"Ini sedang proses mudah-mudahan pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang merugikan orang banyak," kata Kapolda Jambi, Kamis (7/9/2023).
 
Menurutnya, keempat orang yang diamankan kepolisian tersebut memang sengaja melakukan pembakaran lahan, hal. Itu dibuktikan dengan ditemukannya alat bukti.
 
"Mereka sengaja, karena ada bukti bensin dan segala macamnya, untuk memang mempersiapkan rencana melakukan pembakaran," ujarnya. 

Sementara itu, menurut data yang dihimpun dari Ditreskrimsus Polda Jambi. Laporan karhutla berjumlah 4 buah dengan 4 orang tersangka. Tersangka yang melakukan pembakaran hutan di Muaro Jambi pada 8 Agustus lalu berjumlah 1 orang atas nama Lani. 

Tersangka yang melakukan pembakaran lahan di kabupaten Tebo pada 10 Mei atas nama Sudiharto. Sedangkan 1 pelaku lagi pembakaran di kabupaten Tebo pada 11 Agustus lalu bernama Mastru. 

Selain itu, 1 orang yang diduga melakukan pembakaran di wilayah Mersam, kabupaten Batanghari atas nama Zulkarnain pembakaran terjadi pada 1 September 2023.

Baca juga: Indeks Udara di Batanghari Jambi Mulai Tidak Sehat Akibat Karhutla, Ini Kata Bupati Fadhil Arief

Baca juga: 4 Hari Belum Padam, Gubernur Jambi Bersama KSAD Jendral Dudung Ikut Padamkan Api di Ramin

Baca juga: Gubernur Jambi Dampingi KSAD Dudung Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved