4 Orang di Jambi Jadi Tersangka Pembakaran Hutan di Muaro Jambi, Tebo dan Batanghari
Polda Jambi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) karena terbukti sengaja membakar lahan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) karena terbukti sengaja membakar lahan.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya mengamankan 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu karena sengaja membakar lahan di wilayah Muaro Jambi, Tebo.
"Ini sedang proses mudah-mudahan pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang merugikan orang banyak," kata Kapolda Jambi, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, keempat orang yang diamankan kepolisian tersebut memang sengaja melakukan pembakaran lahan, hal. Itu dibuktikan dengan ditemukannya alat bukti.
"Mereka sengaja, karena ada bukti bensin dan segala macamnya, untuk memang mempersiapkan rencana melakukan pembakaran," ujarnya.
Sementara itu, menurut data yang dihimpun dari Ditreskrimsus Polda Jambi. Laporan karhutla berjumlah 4 buah dengan 4 orang tersangka. Tersangka yang melakukan pembakaran hutan di Muaro Jambi pada 8 Agustus lalu berjumlah 1 orang atas nama Lani.
Tersangka yang melakukan pembakaran lahan di kabupaten Tebo pada 10 Mei atas nama Sudiharto. Sedangkan 1 pelaku lagi pembakaran di kabupaten Tebo pada 11 Agustus lalu bernama Mastru.
Selain itu, 1 orang yang diduga melakukan pembakaran di wilayah Mersam, kabupaten Batanghari atas nama Zulkarnain pembakaran terjadi pada 1 September 2023.
Baca juga: Indeks Udara di Batanghari Jambi Mulai Tidak Sehat Akibat Karhutla, Ini Kata Bupati Fadhil Arief
Baca juga: 4 Hari Belum Padam, Gubernur Jambi Bersama KSAD Jendral Dudung Ikut Padamkan Api di Ramin
Baca juga: Gubernur Jambi Dampingi KSAD Dudung Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi
| ASN Jambi Bergerak! BKKBN Dukung Peluncuran Gerakan 5B untuk Keluarga Berisiko Stunting |
|
|---|
| Terjawab Mengapa Pengadilan Berulang Kali Tolak Gugatan Andre Taulany, Dinilai Cuma Miskomunikasi |
|
|---|
| Liciknya Napi Penganiayaan Kabur Lewat Lubang Tembok Kipas, Cari Kesempatan Saat Dirawat di RS |
|
|---|
| Hancur Hati Adi Istrinya Chat Pria Lain dan Open BO, Kini Bumilnya Tewas Usai Check In di Hotel |
|
|---|
| Liciknya Wanita Ambil Sidik Jari Jenazah di Rumah Duka Demi Ambil Rp4,6 Miliar, Ketahuan Pegawai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.